Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bikin PNS Nganggur diKantor Unit Kerjanya.
Jember Jatim: - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Achmad Sudiyono mendukung adanya pelayanan perizinan satu pintu. Namun ia melemparkan peringatan dini.
"Sumber daya manusia tolong disiapkan. Petugas harus direkrutmen baik. Jangan justru ketika ada petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terjadi perlambatan," kata Sudiyono.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati MZA Djalal, Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan rancangan peraturan daerah mengenai pelayanan terpadu satu pintu.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Rachman Hidayat mengatakan, pelayanan terpadu merupakan keharusan dari pemerintah pusat. "Pemerintah terus-menerus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dan memberi akses pelayanan seluasnya kepada masyarakat, dengan mewujudkan pelayanan publik yang murah, cepat, sederhana, terjangkau," katanya.
Menurut Sudiyono, selama ini perizinan di Disperindag berjalan cepat. "Perizinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) kalau persyaratan lengkap, sehari jadi. Buat apa harus menunggu 14 hari?" katanya.
Selain SIUP, Disperindag Jember memiliki otoritas perizinan untuk tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar industri (TDI), dan tanda daftar gudang (TDG). "Pokok syarat lengkap, one day finished," kata Sudiyono.
Syarat lengkap yang dimaksud adalah mengisi blangko pendaftaran dengan benar, melampirkan moda usaha, neraca, kartu keluarga, surat dukungan warga, dan lain-lain.
"Hanya saja kalau ini dilimpahkan ke pelayanan satu atap, jangan sampai masyarakat menunggu proses perizinan lama. Ini masyarakat akan komplain. Sumber daya manusia harus di-upgarde," kata Sudiyono.
Sudiyono mengatakan, jika pengurusan SIUP, TDI, dan TDP cukup ditangani Disperindag, tak perlu dialihkan ke unit kerja. "Ngapain di bawa ke mana-mana? Kalau ditarik, PNS saya tidak ada kerjaannya. Bisa ada penghapusan bidang, Bidang Perizinan. Ya tidak menghilangkan, tapi mengurangi pekerjaan pegawai Disperindag. Banyak nganggurnya," Ungkapnya.
Sumber: - Beritajatim
Jember Jatim: - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Achmad Sudiyono mendukung adanya pelayanan perizinan satu pintu. Namun ia melemparkan peringatan dini.
"Sumber daya manusia tolong disiapkan. Petugas harus direkrutmen baik. Jangan justru ketika ada petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terjadi perlambatan," kata Sudiyono.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati MZA Djalal, Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan rancangan peraturan daerah mengenai pelayanan terpadu satu pintu.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Rachman Hidayat mengatakan, pelayanan terpadu merupakan keharusan dari pemerintah pusat. "Pemerintah terus-menerus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dan memberi akses pelayanan seluasnya kepada masyarakat, dengan mewujudkan pelayanan publik yang murah, cepat, sederhana, terjangkau," katanya.
Menurut Sudiyono, selama ini perizinan di Disperindag berjalan cepat. "Perizinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) kalau persyaratan lengkap, sehari jadi. Buat apa harus menunggu 14 hari?" katanya.
Selain SIUP, Disperindag Jember memiliki otoritas perizinan untuk tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar industri (TDI), dan tanda daftar gudang (TDG). "Pokok syarat lengkap, one day finished," kata Sudiyono.
Syarat lengkap yang dimaksud adalah mengisi blangko pendaftaran dengan benar, melampirkan moda usaha, neraca, kartu keluarga, surat dukungan warga, dan lain-lain.
"Hanya saja kalau ini dilimpahkan ke pelayanan satu atap, jangan sampai masyarakat menunggu proses perizinan lama. Ini masyarakat akan komplain. Sumber daya manusia harus di-upgarde," kata Sudiyono.
Sudiyono mengatakan, jika pengurusan SIUP, TDI, dan TDP cukup ditangani Disperindag, tak perlu dialihkan ke unit kerja. "Ngapain di bawa ke mana-mana? Kalau ditarik, PNS saya tidak ada kerjaannya. Bisa ada penghapusan bidang, Bidang Perizinan. Ya tidak menghilangkan, tapi mengurangi pekerjaan pegawai Disperindag. Banyak nganggurnya," Ungkapnya.
Sumber: - Beritajatim