CNG.online Jakarta: - Pengadaan program pemberian bantuan 1.240 bus dari Kementerian Perhubungan kepada sejumlah Pemerintah Daerah dan 2 BUMN bidang transportasi merupakan bagian dari upaya Kemenhub untuk merealisasikan program “Nawa Cita”. “Pengadaan bus ini mewakili dua program Nawa Cita yaitu yang pertama dimana negara itu hadir untuk memberikan rasa aman. Namun transportasi juga adalah kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga pelayanan transportasi yang baik untuk melayani masyarakat dan mobilitas masyarakat, juga merupakan perwujudan negara hadir,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam sambutannya ketika menyerahkan bus bantuan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/1/16).
Sugihardjo menambahkan bahwa pengadaan bus bantuan untuk angkutan perintis, khususnya angkutan penumpang adalah perwujudan dari program “Nawa Cita” yang ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. “Pembangunan di wilayah pinggiran (terluar/terpencil/perbatasan) tidak mungkin diserahkan kepada pihak swasta sehingga negara harus hadir dengan memberikan pelayanan angkutan perintis untuk mewujudkan wawasan nusantara,” jelas Sugihardjo.
Seluruh bus bantuan yang diberikan oleh Kemenhub tersebut nantinya akan secara mandiri diurus oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan program ini. Hal tersebut disebabkan karena anggaran Kemenhub yang tersedia hanya sebatas pada pengadaan bus bantuan saja. Namun demikian, seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetap menyambut baik dan berterimakasih atas pemberian bantuan bus ini.
Bupati Kabupate Karo, Terkelin Brahmana, berkesempatan untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan pada kesempatan ini, mewakili pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penerima bantuan bus. “Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penerima bantuan bus ini berterima kasih dan berharap program pemberian bantuan ini dapat menjadi program yang berkelanjutan sehingga semua daerah di Indonesia nantinya dapat memiliki transportasi perkotaan yang aman, terjangkau, handal dan berkelanjutan,” kata Terkelin.
Terkelin juga menyatakan bahwa seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penerima bantuan bus ini sangat mendukung program pemerintah ini dan akan memenuhi semua kewajiban untuk melakukan proses pengiriman bus dari lokasi perusahaan karoseri ke lokasi penerima bus, melakukan registrasi, identifikasi, dan pengujian kendaraan bermotor atas biaya sendiri, serta akan mengoperasionalkan dan merawat kendaraan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai status aset bus bantuan ini, Sugihardjo menegaskan bahwa pemberian bantuan bus untuk Damri dan PPD yang berjumlah 880 unit adalah bersifat penugasan. Sehingga status asetnya tetap milik pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub. Sementara untuk Pemerintah Daerah, status bus bantuan tersebut adalah hibah sehingga bus yang diberikan menjadi aset Pemda.
Terkait dengan nomor polisi kendaraan bus bantuan tersebut karena peruntukkannya adalah sebagai angkutan umum, maka plat kendaraannya adalah plat kuning nomor hitam sesuai UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. “Jadi, siapapun pemilik angkutan umum, baik perorangan ataupun badan hukum, maka plat kendaraannya adalah plat kuning nomor hitam, “ tegas Sugihardjo.
Sugihardjo menjelaskan pula bahwa selama ini ada pemahaman yang salah di beberapa daerah tentang angkutan bus yang mendapatkan subsidi pemerintah tergantung pada siapa yang menyelenggarakannya. Oleh karana itu, pada kesempatan ini Sugihardjo meluruskan bahwa bagi Kemenhub tidak menjadi masalah apakah angkutan bus itu dikelola oleh BUMN atau BUMD, sepanjang diselenggarakan secara profesional sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dan yang terpenting adalah subsidi diberikan kepada masyarakat, bukan kepada BUMN atau BUMD sebagai penyelenggara.
Berdasarkan data, DKI Jakarta saat ini memiliki jumlah BRT (TransJakarta) sebanyak 669 bus dari kebutuhan yang seharusnya yaitu 1.289 bus. Sementara, jumlah Bus Trans Jabodetabek saat ini adalah 78 bus dari kebutuhan 736 bus. Dengan adanya penambahan sebanyak 600 unit bus, maka dapat dilakukan pengembangan rute Trans Jabodetabek yang diharapkan dapat memperluas aksesibilitas dan mobilitas serta dapat meningkatkan kinerja pelayanan, sekurang-kurangnya memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Massal Berbasis Jalan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 27 Tahun 2015.
“600 unit bus ini akan melayani wilayah Jabodetabek dan dalam operasionalnya akan bekerjasama dengan Bus TransJakarta milik Pemda DKI Jakarta. Sehingga diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas di Jakarta,” jelas Sugihardjo.
Penyerahan bantuan bus ini dilakukan secara simbolis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, kepada Walikota Pekanbaru, Bupati Bantaeng, Bupati Karo, Bupati Tabanan, Dirut Perum Damri, dan Dirut Perum PPD. Penyerahan bantuan bus tersebut juga disaksikan oleh Ketua Komisi V DPR-RI dan Komite II DPD-RI.
Penerima 1050 unit bus BRT yaitu: Pemerintah Daerah Aceh (25 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Lampung (20 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Maluku (5 unit); Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta (25 unit); Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru (50 unit); Pemerintah Daerah Kota Batam (15 unit); Pemerintah Daerah Kota Palembang (50 unit); Pemerintah Daerah Kota Semarang (25 unit); Pemerintah Daerah Kota Sorong (10 unit); Perum Damri (225 unit); dan Perum PPD (600 unit).
Sementara, penerima 15 unit Bus Pemadu Moda adalah Perum DAMRI yang digunakan untuk melayani: Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Provinsi Bengkulu (3 unit); Bandar Udara El-Tari, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (3 unit); Bandar Udara Haluoleo, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (3 unit); Bandar Udara Mutiara, Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (3 unit); dan Bandar Udara Supadio, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (3 unit).
Penerima 50 unit Bus Angkutan Perkotaan yaitu : Pemerintah Daerah Kota Sabang, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Simelue, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (3 unit); dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (3 unit).
Sedangkan, Penerima 125 Bus Angkutan Perintis adalah adalah Perum DAMRI di 31 Provinsi yaitu : Provinsi Aceh (4 unit); Provinsi Sumatera Utara (5 unit); Provinsi Sumatera Barat (1 unit); Provinsi Riau (5 unit); Provinsi Kepulauan Riau (4 unit); Provinsi Jambi (2 unit); Provinsi Bengkulu (1 unit); Provinsi Sumatera Selatan (6 unit); Provinsi Bangka Belitung (7 unit); Provinsi Lampung (1 unit); Provinsi Banten (2 unit); Provinsi Jawa Barat (9 unit); Provinsi Jawa Tengah (1 unit); Provinsi Jawa Timur (7 unit); Provinsi Nusa Tenggara Barat (7 unit); Provinsi Nusa Tenggara Timur (10 unit); Provinsi Kalimantan Barat (2 unit); Provinsi Kalimantan Tengah (8 unit); Provinsi Kalimantan Selatan (4 unit); Provinsi Kalimantan Timur (2 unit); Provinsi Kalimantan Utara (6 unit); Provinsi Sulawesi Selatan (1 unit); Provinsi Sulawesi Barat (2 unit); Provinsi Sulawesi Tengah (2 unit); Provinsi Sulawesi Tenggara (6 unit); Provinsi Gorontalo (2 unit); Provinsi Sulawesi Utara (2 unit); Provinsi Maluku (4 unit); Provinsi Maluku Utara (2 unit); Provinsi Papua (6 unit); dan Provinsi Papua Barat (4 unit).
Dengan diserahkannya bantuan bus kepada Pemerintah Daerah dan dua BUMN tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas moda transportasi umum di Indonesia, meningkatkan pelayanan jasa transportasi umum, dan dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Sugihardjo menambahkan bahwa pengadaan bus bantuan untuk angkutan perintis, khususnya angkutan penumpang adalah perwujudan dari program “Nawa Cita” yang ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. “Pembangunan di wilayah pinggiran (terluar/terpencil/perbatasan) tidak mungkin diserahkan kepada pihak swasta sehingga negara harus hadir dengan memberikan pelayanan angkutan perintis untuk mewujudkan wawasan nusantara,” jelas Sugihardjo.
Seluruh bus bantuan yang diberikan oleh Kemenhub tersebut nantinya akan secara mandiri diurus oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan program ini. Hal tersebut disebabkan karena anggaran Kemenhub yang tersedia hanya sebatas pada pengadaan bus bantuan saja. Namun demikian, seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetap menyambut baik dan berterimakasih atas pemberian bantuan bus ini.
Bupati Kabupate Karo, Terkelin Brahmana, berkesempatan untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan pada kesempatan ini, mewakili pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penerima bantuan bus. “Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penerima bantuan bus ini berterima kasih dan berharap program pemberian bantuan ini dapat menjadi program yang berkelanjutan sehingga semua daerah di Indonesia nantinya dapat memiliki transportasi perkotaan yang aman, terjangkau, handal dan berkelanjutan,” kata Terkelin.
Terkelin juga menyatakan bahwa seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penerima bantuan bus ini sangat mendukung program pemerintah ini dan akan memenuhi semua kewajiban untuk melakukan proses pengiriman bus dari lokasi perusahaan karoseri ke lokasi penerima bus, melakukan registrasi, identifikasi, dan pengujian kendaraan bermotor atas biaya sendiri, serta akan mengoperasionalkan dan merawat kendaraan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai status aset bus bantuan ini, Sugihardjo menegaskan bahwa pemberian bantuan bus untuk Damri dan PPD yang berjumlah 880 unit adalah bersifat penugasan. Sehingga status asetnya tetap milik pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub. Sementara untuk Pemerintah Daerah, status bus bantuan tersebut adalah hibah sehingga bus yang diberikan menjadi aset Pemda.
Terkait dengan nomor polisi kendaraan bus bantuan tersebut karena peruntukkannya adalah sebagai angkutan umum, maka plat kendaraannya adalah plat kuning nomor hitam sesuai UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. “Jadi, siapapun pemilik angkutan umum, baik perorangan ataupun badan hukum, maka plat kendaraannya adalah plat kuning nomor hitam, “ tegas Sugihardjo.
Sugihardjo menjelaskan pula bahwa selama ini ada pemahaman yang salah di beberapa daerah tentang angkutan bus yang mendapatkan subsidi pemerintah tergantung pada siapa yang menyelenggarakannya. Oleh karana itu, pada kesempatan ini Sugihardjo meluruskan bahwa bagi Kemenhub tidak menjadi masalah apakah angkutan bus itu dikelola oleh BUMN atau BUMD, sepanjang diselenggarakan secara profesional sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dan yang terpenting adalah subsidi diberikan kepada masyarakat, bukan kepada BUMN atau BUMD sebagai penyelenggara.
Berdasarkan data, DKI Jakarta saat ini memiliki jumlah BRT (TransJakarta) sebanyak 669 bus dari kebutuhan yang seharusnya yaitu 1.289 bus. Sementara, jumlah Bus Trans Jabodetabek saat ini adalah 78 bus dari kebutuhan 736 bus. Dengan adanya penambahan sebanyak 600 unit bus, maka dapat dilakukan pengembangan rute Trans Jabodetabek yang diharapkan dapat memperluas aksesibilitas dan mobilitas serta dapat meningkatkan kinerja pelayanan, sekurang-kurangnya memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Massal Berbasis Jalan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 27 Tahun 2015.
“600 unit bus ini akan melayani wilayah Jabodetabek dan dalam operasionalnya akan bekerjasama dengan Bus TransJakarta milik Pemda DKI Jakarta. Sehingga diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas di Jakarta,” jelas Sugihardjo.
Penyerahan bantuan bus ini dilakukan secara simbolis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, kepada Walikota Pekanbaru, Bupati Bantaeng, Bupati Karo, Bupati Tabanan, Dirut Perum Damri, dan Dirut Perum PPD. Penyerahan bantuan bus tersebut juga disaksikan oleh Ketua Komisi V DPR-RI dan Komite II DPD-RI.
Penerima 1050 unit bus BRT yaitu: Pemerintah Daerah Aceh (25 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Lampung (20 unit); Pemerintah Daerah Provinsi Maluku (5 unit); Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta (25 unit); Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru (50 unit); Pemerintah Daerah Kota Batam (15 unit); Pemerintah Daerah Kota Palembang (50 unit); Pemerintah Daerah Kota Semarang (25 unit); Pemerintah Daerah Kota Sorong (10 unit); Perum Damri (225 unit); dan Perum PPD (600 unit).
Sementara, penerima 15 unit Bus Pemadu Moda adalah Perum DAMRI yang digunakan untuk melayani: Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Provinsi Bengkulu (3 unit); Bandar Udara El-Tari, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (3 unit); Bandar Udara Haluoleo, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (3 unit); Bandar Udara Mutiara, Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (3 unit); dan Bandar Udara Supadio, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (3 unit).
Penerima 50 unit Bus Angkutan Perkotaan yaitu : Pemerintah Daerah Kota Sabang, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Simelue, Provinsi Aceh (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (3 unit); Pemerintah Daerah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (3 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua (2 unit); Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (3 unit); dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (3 unit).
Sedangkan, Penerima 125 Bus Angkutan Perintis adalah adalah Perum DAMRI di 31 Provinsi yaitu : Provinsi Aceh (4 unit); Provinsi Sumatera Utara (5 unit); Provinsi Sumatera Barat (1 unit); Provinsi Riau (5 unit); Provinsi Kepulauan Riau (4 unit); Provinsi Jambi (2 unit); Provinsi Bengkulu (1 unit); Provinsi Sumatera Selatan (6 unit); Provinsi Bangka Belitung (7 unit); Provinsi Lampung (1 unit); Provinsi Banten (2 unit); Provinsi Jawa Barat (9 unit); Provinsi Jawa Tengah (1 unit); Provinsi Jawa Timur (7 unit); Provinsi Nusa Tenggara Barat (7 unit); Provinsi Nusa Tenggara Timur (10 unit); Provinsi Kalimantan Barat (2 unit); Provinsi Kalimantan Tengah (8 unit); Provinsi Kalimantan Selatan (4 unit); Provinsi Kalimantan Timur (2 unit); Provinsi Kalimantan Utara (6 unit); Provinsi Sulawesi Selatan (1 unit); Provinsi Sulawesi Barat (2 unit); Provinsi Sulawesi Tengah (2 unit); Provinsi Sulawesi Tenggara (6 unit); Provinsi Gorontalo (2 unit); Provinsi Sulawesi Utara (2 unit); Provinsi Maluku (4 unit); Provinsi Maluku Utara (2 unit); Provinsi Papua (6 unit); dan Provinsi Papua Barat (4 unit).
Dengan diserahkannya bantuan bus kepada Pemerintah Daerah dan dua BUMN tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas moda transportasi umum di Indonesia, meningkatkan pelayanan jasa transportasi umum, dan dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
No comments:
Post a Comment