CNG.online: - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang juga mantan Menteri Kebudayan dan Pariwisata. CNG.online: - Jakarta Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Menteri ESDM Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akan digelar 13 April 2015.
"Praperadilan Jero Wacik tanggal 13 April, dipimpin oleh hakim Sihar H. Purba," ujar staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Jero sudah masuk ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 30 Maret 2015.
Pada Senin (6/4) Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jero melalui kuasa hukumnya mengirim surat keterangan tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK karena menunggu proses praperadilan selesai.
Pada hari itu KPK memanggil Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011, namun Jero tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik. Tapi biro hukum belum menerima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan," tambah Priharsa.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
KPK juga sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
"Praperadilan Jero Wacik tanggal 13 April, dipimpin oleh hakim Sihar H. Purba," ujar staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Jero sudah masuk ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 30 Maret 2015.
Pada Senin (6/4) Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jero melalui kuasa hukumnya mengirim surat keterangan tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK karena menunggu proses praperadilan selesai.
Pada hari itu KPK memanggil Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011, namun Jero tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik. Tapi biro hukum belum menerima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan," tambah Priharsa.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
KPK juga sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
No comments:
Post a Comment