SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Wednesday 4 March 2015

Demo Pegawai KPK: Ada Larangannya dalam UU. | Pegawai KPK Tak Takut Ancaman Sanksi Menteri PAN dan RB.

CNG.online: - Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Yuddy Chrisnandi, mengatakan ada larangan aparatur sipil negara (ASN), yaitu pegawai negeri sipil di kementerian dan lembaga negara, memprotes kebijakan instansi atau atasannya secara terbuka.

Sebabnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002.

"Kalau tidak salah, tentang disiplin PNS, ada ketentuannya. Dia harus loyal, katakanlah menghargai. Hal itu diatur detail, termasuk tidak membantah perintah atasan selama berada dalam koridor-koridor organisasi. Jadi, kalau atasannya, anggaplah tidak sesuai dengan pandangannya, maka dia (pegawai) tidak boleh mengoreksinya dengan terbuka," demikian kata Yuddy Chrisnandy di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Hal tersebut disampaikan Yuddy menanggapi protes pegawai KPK perihal pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut merupakan keputusan pimpinan KPK, termasuk di dalamnya tiga pimpinan plt sementara.

Yuddy menambahkan, tidak ada ruang bagi aparat sipil negara untuk melakukan demo atau aksi yang memrotes atau mengoreksi keputusan atasannya secara terbuka.

"Jadi, kalau aparatur sipil negara itu ada aturan-aturan displin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik. Dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan. Atasan dia (karyawan KPK) siapa, atasan langsung di situ, ya ketua atau pimpinan KPK kan," lanjut Yuddy.

Yuddy mengakui aturan tersebut tidak berlaku pada pegawai honorer maupun non-PNS. "Kalau yang lain silakan, saya tidak menanggapi, tidak berpolemik dengan pegawai-pegawai non-ASN. Dia mau ngasih komentar apa, silakan. Kalau ASN, dia harus ikut ketentuan. Rusak negara ini kalau aparaturnya tidak displin," tegas Yuddy.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lalu Tanggapan: Pegawai KPK Tak Takut Ancaman Sanksi Menteri PAN dan RB. CNG.online: - Jakarta Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak takut dengan ancaman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi yang akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai KPK yang berdemo.

Para pegawai justru mempertanyakan ancaman tersebut atas aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk memprotes kebijakan pimpinan melimpahkan berkas perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Menurut Penasihat Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam, Yuddy tidak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi kepada pegawai KPK. Menurutnya, pegawai KPK diatur dalam UU KPK.

"Apa kapasitas dia memberikan sanksi pada pegawai KPK? Dia paham KPK itu UU (Undang-undang)-nya apa? Jadi kami tidak membangkang pada manusia, tapi kami membangkang karena kebenaran diinjak-injak. Itu saja," kata Nanang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3).

Untuk itu, Nanang menegaskan pegawai KPK tidak terpengaruh ancaman tersebut. Bahkan, pegawai akan kembali menggelar aksi jika pimpinan KPK tidak memenuhi tuntutan mereka.

"Tidak ada pengaruhnya," tegasnya.

Aksi protes terhadap keputusan pimpinan KPK melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dilakukan ratusan pegawai KPK di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3) pagi.

Aksi itu turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji. Nanang mengaku kehadiran dua pimpinan sementara itu tidak direncanakan sebelumnya.

Dikatakan, meski memprotes kebijakan pelimpahan perkara Budi Gunawan, bukan berarti para pegawai memusuhi pimpinan secara personal.

"Saya tidak tahu (kehadiran Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji). Ini ranah publik. Kami aksi spontan, siapapun yang merasa ini ada aksi, silakan. Kami sedang tidak memusuhi orang. Kami memusuhi ketidakbenaran. Itu saja. Kalau ada yang tidak benar pada orang, itu musuh kami," tegasnya.

Seorang penyelidik KPK, Ali, menyatakan aksi para pegawai merupakan peringatan kepada pimpinan KPK. Meski pimpinan memiliki hak untuk memutuskan langkah KPK, para pegawai memiliki sikap untuk mengkritisi keputusan tersebut.

"Ini sekadar mengingatkan pimpinan kita. Walaupun mereka punya keputusan bahwa pegawai punya sikap," katanya.

Ali menuturkan, usai menggelar aksi, para pegawai dikumpulkan Taufiequrachman Ruki di Auditorium Gedung KPK. Namun, Ali enggan membeberkan materi pertemuan itu.

"Kita taat asas kalau memang rahasia, untuk internal kita, kita simpan," katanya.

Sebelumnya, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, pegawai KPK harus mengikuti prosedur institusi dengan tidak menolak keputusan pimpinan.

Bahkan, Yuddy menyatakan, akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang turut dalam aksi tersebut.

"Akan ada sanksi. Ancaman ini saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik," kata Yuddy.

Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment