SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Tuesday 3 March 2015

Kesepakatan Semua Pemimpin KPK Mengaku Kalah, Akhirnya Kebanjiran Kritik.

CNG.online: - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kalah dalam menangani kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan dan melimpahkan penanganan perkara itu ke Kejaksaan Agung.

KPK pun kebanjiran kritik.
Keputusan KPK untuk melimpahkan perkara Budi ke Kejagung diumumkan pada jumpa pers di Gedung KPK, kemarin.

Hadir dalam jumpa pers itu Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan empat pemimpin KPK lainnya, Wakapol ri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, serta Menkum dan HAM Yasonna Laoly.

"Berdasarkan kesepakatan semua pemimpin KPK, kasus BG kami limpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, menurut saya pribadi, hal ini bukan akhir dan dunia belum kiamat, juga langit belum runtuh," ujar Ruki.

Pelimpahan kasus Budi, imbuhnya, merupakan imbas dari putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (16/2).

Saat itu, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

"KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Jika hanya terfokus pada kasus ini (Budi), yang lain jadi terbengkalai," tukas Ruki.

Jaksa Agung menyatakan siap menangani kasus Budi. Bersama Polri, pihaknya akan mengevaluasi apakah kasus tersebut layak dilanjutkan atau tidak karena pernah ditangani Bareskrim dan yang bersangkutan dinyatakan clear.

Banyak pihak mengkritik langkah tersebut. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Miko Ginting, misalnya, menilai langkah itu membuka peluang perkara ini ditangani Polri sehingga berpotensi dihentikan.

Direktur Eksekutif Indonesia Criminal Justice Reform Supriyadi W Eddyono juga menganggap langkah tersebut tidak berpihak pada agenda pemberantasan Korupsi.

Pelimpahan Kasus BG ke Kejaksaan mendapatkan penolakan dari kalangan internal lembaga antirasywah yang mengatasnamakan wadah pegawai KPK.

Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment