Aiptu Labora Sitorus Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus (kanan) didampingi kuasa hukumnya Azet Hutabarat menjawab pertanyaan wartawan saat Konferensi pers di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Jakarta, Jumat (17/5). Labora Sitorus memberikan keterangan terkait kepemilikan rekening sebesar Rp 1,5 triliun.
CNG.online: - Manokwari Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw mengatakan, kepolisian akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk membicarakan eksekusi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus.
"Pertemuan membicarakan eksekusi Labora Sitorusitu dijadwalkan pada 16 Februari 2015 di Kota Sorong," kata kata Waterpauw di Manokwari, Minggu.
Sebelumnya Polda Papua Barat sudah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat untuk membicarakan eksekusi Labora Sitorusitu.
Hasil pertemuan itu, katanya, diberikan waktu kepada terpidana Labora Sitorus selama sepekan untuk menghadiri panggilan kejaksaan guna dijelaskan putusan putusan Mahkama Agung yang harus dijalani terpidana.
Polda Papua Barat akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat membicarakan lebih lanjut eksekusi Labora Sitorus.
Kapolda berharap agar Labora Sitorus tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru.
Kepolisian sedang melakukan pendekatan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
Dia menjelaskan, surat pembebasan Labora Sitorus diduga telah dimanipulasi staf Lapas Sorong.
"Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus di eksekusi masuk kembali ke Lapas," tambah Kapolda.
CNG.online: - Manokwari Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw mengatakan, kepolisian akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk membicarakan eksekusi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus.
"Pertemuan membicarakan eksekusi Labora Sitorusitu dijadwalkan pada 16 Februari 2015 di Kota Sorong," kata kata Waterpauw di Manokwari, Minggu.
Sebelumnya Polda Papua Barat sudah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat untuk membicarakan eksekusi Labora Sitorusitu.
Hasil pertemuan itu, katanya, diberikan waktu kepada terpidana Labora Sitorus selama sepekan untuk menghadiri panggilan kejaksaan guna dijelaskan putusan putusan Mahkama Agung yang harus dijalani terpidana.
Polda Papua Barat akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat membicarakan lebih lanjut eksekusi Labora Sitorus.
Kapolda berharap agar Labora Sitorus tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru.
Kepolisian sedang melakukan pendekatan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
Dia menjelaskan, surat pembebasan Labora Sitorus diduga telah dimanipulasi staf Lapas Sorong.
"Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus di eksekusi masuk kembali ke Lapas," tambah Kapolda.
No comments:
Post a Comment