SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Thursday 8 January 2015

PT DNP Indonesia di Pulogadung Jakarta Timur Dinilai Langgar UU.

PT DNP Indonesia Dinilai Langgar UU CNG.online: - Jakarta  Hak buruh Indonesia untuk berserikat secara bebas sudah dijamin oleh Undang-undang  21/2000 tentang Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB). Oleh karena itu, semua perusahaan yang melarang pekerja dan buruh membentuk SP/SB melanggar UU tersebut.
Demikian dikatakan anggota Komisi B DPRD DKI, William Yani, kepada SP, Kamis (8/1) pagi.
Hal itu terkait tindakan pihak PT DNP Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) yang menskorsing dan berlanjut pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya karena membentuk SP/SB. “Perusahaan itu sudah jelas melanggar UU. Maka perusahaan itu akan dihadapkan ke meja hijau,” tegas Willi.
Perusahaan multinasional joint venture antara Roda Mas Group dengan Dai Nippon Printing (DNP) Jepang itu beroperasi sejak tahun 1972 di Jakarta dan Karawang dengan memproduki produk kemasan (flexible packaging) untuk perusahaan lain.
Willi mengatakan, lima orang pengurus Federasi Serikat Pekerja (FSP) – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT DNP Indonesia telah diberi sanksi skorsing karena berperan sebagai pengurus SP yang sudah berlangsung lebih dari delapan bulan.
Pada 27 November 2014, perusahaan kembali menskorsing menuju PHK terhadap 86 orang pengurus dan anggota FSP - SPSI. Hal itu dilakukan disertai dengan intimidasi terhadap anggota yang tersisa di dalam pabrik dengan cara menyodorkan surat pernyataan yang sudah disiapkan perusahaan. Isinya agar anggota mengakui dan menyesali perbuatan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dituduhkan perusahaan.
Anggota Komisi B DPRD DKI lainnya, Dwi Rio Sembodo, mengatakan, kasus ini berawal ketika lima orang pengurus FSP-SPSI PT DNP Indonesia mempertanyakan kepada manajemen soal pelaksanaan kesepakatan penyesuaian upah pada bulan April 2014 sebagaimana tertera dalam PKB yang hanya ditandatangani oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan jumlah anggota sekitar 1.700 orang.
Sedangkan FSP-SPSI yang beranggotakan sekitar 365 orang tidak diajak berunding saat kesepakatan dibuat. Padahal kedua SP merupakan perwakilan pekerja di PT DNP Indonesia yang melakukan perundingan penyesuaian upah.
Usai mempertanyakan kesepakatan dan belum ditanggapi oleh manajemen, ternyata lima orang pengurus FSP-SPSI termasuk Ketua FSP-SPSI tiba-tiba diskorsing menuju PHK, tanpa perundingan bipartit terlebih dahulu dengan SP.
Menurut Dwi, kasus di PT DNP Indonesia merupakan dugaan kuat upaya pemberangusan (union busting) terhadap FSP-SPSI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment