PT
DNP Indonesia Dinilai Langgar UU CNG.online: - Jakarta Hak buruh Indonesia untuk berserikat
secara bebas sudah dijamin oleh Undang-undang 21/2000 tentang Serikat
Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB). Oleh karena itu, semua perusahaan yang
melarang pekerja dan buruh membentuk SP/SB melanggar UU tersebut.
Demikian
dikatakan anggota Komisi B DPRD DKI, William Yani, kepada SP, Kamis (8/1) pagi.
Hal itu terkait tindakan pihak PT DNP
Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) yang menskorsing dan berlanjut
pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya karena membentuk
SP/SB. “Perusahaan itu sudah jelas melanggar UU. Maka perusahaan itu akan
dihadapkan ke meja hijau,” tegas Willi.
Perusahaan multinasional joint venture antara Roda Mas Group dengan Dai
Nippon Printing (DNP) Jepang itu beroperasi sejak tahun 1972 di Jakarta dan
Karawang dengan memproduki produk kemasan (flexible
packaging) untuk
perusahaan lain.
Willi mengatakan, lima orang pengurus
Federasi Serikat Pekerja (FSP) – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT
DNP Indonesia telah diberi sanksi skorsing karena berperan sebagai pengurus SP
yang sudah berlangsung lebih dari delapan bulan.
Pada 27 November 2014, perusahaan kembali
menskorsing menuju PHK terhadap 86 orang pengurus dan anggota FSP - SPSI. Hal
itu dilakukan disertai dengan intimidasi terhadap anggota yang tersisa di dalam
pabrik dengan cara menyodorkan surat pernyataan yang sudah disiapkan
perusahaan. Isinya agar anggota mengakui dan menyesali perbuatan pelanggaran
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dituduhkan perusahaan.
Anggota Komisi B DPRD DKI lainnya, Dwi Rio
Sembodo, mengatakan, kasus ini berawal ketika lima orang pengurus FSP-SPSI PT
DNP Indonesia mempertanyakan kepada manajemen soal pelaksanaan kesepakatan
penyesuaian upah pada bulan April 2014 sebagaimana tertera dalam PKB yang hanya
ditandatangani oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan jumlah
anggota sekitar 1.700 orang.
Sedangkan FSP-SPSI yang beranggotakan sekitar
365 orang tidak diajak berunding saat kesepakatan dibuat. Padahal kedua SP
merupakan perwakilan pekerja di PT DNP Indonesia yang melakukan perundingan
penyesuaian upah.
Usai mempertanyakan kesepakatan dan belum
ditanggapi oleh manajemen, ternyata lima orang pengurus FSP-SPSI termasuk Ketua
FSP-SPSI tiba-tiba diskorsing menuju PHK, tanpa perundingan bipartit terlebih
dahulu dengan SP.
Menurut Dwi, kasus di PT DNP Indonesia
merupakan dugaan kuat upaya pemberangusan (union busting) terhadap FSP-SPSI yang berafiliasi
dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
No comments:
Post a Comment