CNG.online - Desa telah ada
sebelum NKRI Berdiri, Bangsa Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya oleh Bung
Karno dan Bung Hatta. Ini tercatat dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum
perubahan), “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende
landschappen” dan “Volksgemeen schappen”, seperti desa di Jawa dan
Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan
sebagainya.
Konsep desentralisasi dalam pemerintahan
daerah memang selalu berkaitan dengan penyerahan kewenangan dari Pemerintah
Pusat ke Pemerintah Daerah. Perkembangan desentralisasi, termasuk
desentralisasi fiskal, yang dinamis telah ikut memaksa lahirnya perubahan dalam
kebijakan tata kelola desa, tak terkecuali strategi pembangunan di wilayah
perdesaan. Guna menghadapi tantangan tersebut dan mengurangi kesenjangan antara
kota dan desa, pemerintah bersama-sama dengan DPR telah menetapkan UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU Desa
menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi APBN
dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Dalam UU Desa, sumber pendapatan desa berasal dari alokasi APBN disebut Dana
Desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ini berarti bahwa daerah juga akan mendapatkan alokasi Dana Desa selain alokasi
transfer ke daerah yang sudah diterima selama ini.
Selain Dana Desa yang bersumber dari
APBN, berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU Desa, pendapatan desa juga bersumber
dari pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan
partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa, bagian dari
hasil PDRD kabupaten/kota, alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi
dan APBD Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak
ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Menurut UU Desa besaran alokasi Dana
Desa ditentukan 10% dari total dana transfer ke daerah. Dana Desa mulai
dialokasikan dalam APBN 2015 sebesar Rp9,1 T. Jumlah ini memang tidak sebesar
yang digembar-gemborkan saat kampanye Pilpres kemarin. Dalam penjelasan umum PP
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa disebutkan bahwa alokasinya akan dipenuhi
secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN.
Pengalokasian dana desa berasal dari
belanja pusat yang di dalamnya terdapat dana program berbasis desa. Salah satu
contoh dana program berbasis desa adalah Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM). Salah satu output kegiatan ini adalah PNPM Mandiri Perdesaan
yang tersebar pada 5.300 kecamatan.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014,
besaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dialokasikan ke desa dalam
dua tahap. Tahap pertama, pemerintah mengalokasikan Dana Desa kepada seluruh
kabupaten/kota sesuai dengan jumlah desa dan dihitung dengan memperhatikan variabel
jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil
perhitungan tersebut selanjutnya disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis
yang dicerminkan oleh variabel indeks kemahalan konstruksi (IKK) masing-masing
kabupten/kota.
Tahap kedua, berdasarkan alokasi Dana
Desa masing-masing kabupaten/kota, bupati/walikota menghitung alokasi Dana Desa
setiap desa di wilayahnya berdasarkan variabel jumlah penduduk desa (30%), luas
wilayah desa (20%), dan angka kemiskinan desa (50%). Hasil perhitungan tersebut
selanjutnya disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa
yang ditetapkan oleh bupati/walikota. Tingkat kesulitan geografis antara lain
ditunjukkan dengan faktor kesediaan pelayanan dasar serta kondisi infrastruktur
dan transportasi.
Tata cara pembagian dan penetapan
besaran Dana Desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui mekanisme transfer ke APBD
kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke rekening kas desa dalam tiga
tahap penyaluran. Tahap I dan II disalurkan pada bulan April dan Agustus
masing-masing sebesar 40%, serta tahap III sebesar 20% pada bulan November.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana
Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkualitas, pemerintah dan
kabupaten/kota diberi kewenangan untuk dapat memberikan sanksi berupa penundaan
penyaluran Dana Desa dalam hal laporan penggunaan Dana Desa tidak/terlambat
disampaikan. Di samping itu, pemerintah dan kabupaten/kota juga dapat
memberikan sanksi berupa pengurangan Dana Desa apabila penggunaan dana tersebut
tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, pedoman umum, pedoman
teknis kegiatan, atau terjadi penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari
dua bulan.
Dalam prinsip penganggaran, kita
mengenal istilah money follows function. Prinsip tersebut
mengharuskan Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan fungsi pelayanan kepada
masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah yang baik dengan program kerja yang
terarah. Tentu saja penerapan prinsip tersebut memerlukan kesiapan kelembagaan
dan perangkat desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdasarkan prinsip money
follows function wajib diterapkan dalam rangka penyaluran Dana Desa
agar seluruh kegiatan pemerintah desa memiliki output dan outcome yang optimal.
Kapasitas perangkat harus memadai agar
dalam pengelolaan Dana Desa tidak terjadi kesalahan maupun penyelewengan.
Perangkat desa harus dibekali pengetahuan dan mempunyai kualifikasi teknis di
bidang pemerintahan, administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan
perencanaan. Dalam rangka pengelolaan dan pengawasan keuangan desa yang lebih
akuntabel dan transparan, maka publikasi APBDes juga perlu dilakukan.
Bukan hal naif memang ketika kita berbicara tentang desa. Tarik-menarik kepentingan di antara pihak-pihak terkait sulit untuk ditepis. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat warga desa, Pemerintah Desa harus memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat desa untuk bangkit membangun dirinya, membangun lingkungan desa agar lebih tertata tanpa meninggalkan segala aspek budaya dan keindahan desa yang sejuk dan memiliki makna bahwa membangun negara tidak harus ke kota. Karena membangun desa adalah membangun negara.
Pranala: viva.co.id-fiscuswannabe.web.id
Pranala: viva.co.id-fiscuswannabe.web.id
No comments:
Post a Comment