Sepakat Indonesia-Malaysia Kerja Sama Hentikan TKI iIlegal.
CNG.online: - Jakarta Pemerintah Indonesia dan Malaysia
sepakat menghentikan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan unprosedural yang
bekerja di Malaysia atau dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa izin
(PATI).
"Sesuai dengan
arahan Presiden Joko Widodo, maka Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan
pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di
Malaysia," kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri dalam keterangan
pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis.
Menaker Hanif
melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR
Ahmad Zahid Hamidi di Putra jaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.
Sebelumnya, Menaker
juga melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Daro Seri
Richard Riot Anak Jaem dan melakukan kunjungan ke depot tahanan Imigresen
Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan/deportasi.
Kedua pemerintahan
juga sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal dengan
melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan
pemulangan TKI ilegal ke tanah air.
Hingga November
2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia tercatat sebanyak 826.226 orang
atau 39,7 persen dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia.
Sedangkan mengenai
pemulangan TKI ilegal, Indonesia berharap Pemerintah Malaysia membantu
bekerjasama dalam menetapkan skema pemulangan sehingga mekanisme dan
pembiayaannya lebih baik dan terkontrol dan memudahkan proses kepulangan.
"Selain
pemulangan TKI ilegal, pemulangan pun akan dilakukan terhadap TKI yang berada
di depo tahanan imigrasi sebanyak 1.428 orang sehingga mereka bisa pulang ke
Indonesia," kata Hanif.
Ke depannya,
pemerintah Indonesia akan memperbanyak pengiriman TKI formal ke Malaysia.
"Ini yang
perlu dikerjasamakan lebih lanjut, sehingga kualifikasi dan standarnya akan
dipersiapkan. Namun yang ilegal dan unprosedural kita hentikan," kata
Hanif.
Hanif juga meminta
Malaysia untuk bertindak tegas terhadap user dan agensi yang mempekerjakan TKI
ilegal.
Sementara itu,
Menteri Dalam Negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, Malaysia akan
mempermudah proses legalisasi (pemutihan) para TKI melalui beberapa program
yaitu rehiring/reemployment dan melalui program 6P yang selama ini dijalankan.
"Pemutihan ini
telah berjalan sebanyak 201 ribu pekerja Indonesia. Tadi kita juga membicarakan
masalah rehiring/reemployment kepada mereka yang tidak ada dokumen, pemerintah
meminta agar mereka pulang ke tanah air terlebih dahulu," kata Ahmad.
Bila mereka ingin
kembali sebagai pekerja legal ke Malaysia maka mereka harus melengkapi dokumen,
menjalani tes biometrik untuk identitas dan sejumlah persyaratan lainnya.
Malaysia telah
melaksanakan program PATI serah diri untuk kembali ke negara asal mulai 1 Juli
2014.
Di bawah program
PATI itu, para tenaga kerja asing yang menyerahkan diri akan dikenakan denda
namun dikecualikan dalam pendakwaan.
Berdasarkan data,
per 11 Desember 2014, sebanyak 36.279 orang Indonesia sukarela pulang ke
Indonesia sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dan Malaysia.
No comments:
Post a Comment