Kawal Ketat Budi Gunawan, Polisi Minta KPK Tidak Bertindak Seenaknya
Kata Ibas: Tersangka Jadi Kapolri Mencoreng Sejarah RI
Kata Ibas: Tersangka Jadi Kapolri Mencoreng Sejarah RI
CNG.online: - Jakarta - Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat hubungan institusi tersebut dengan Polri menjadi panas dingin. Beberapa orang dekat Budi pun mengaku jika pihaknya bersiap siaga menghadapi kemungkinan KPK mengambil paksa Budi yang namanya telah dicalonkan sebagai kapolri itu.
"Kita bersiap siaga saja. Jaga-jaga kalau KPK mau main kasar. KPK jangan seenaknya pada Pak Budi," kata seorang jenderal yang tak mau disebutkan namanya yang kini melekat terus bersama Budi.
Menurut jenderal tersebut, penambahan pengamanan Brimob bersenjata juga telah dilakukan di sekitar kediaman dinas Budi di kawasan Kebayoran Baru di belakang PTIK.
"Kita menghormati hukum, tapi tentu harus sesuai dengan KUHAP," kilahnya saat ditanya bukankah Jenderal Sutarman pun kooperatif dengan KPK terkait nasib Budi.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara atau rekening gendut, Selasa (13/1).
Budi disangka menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Menurut IBAS, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, meminta DPR tetap menunda persetujuannya dalam mengusulkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis 15 Januari 2015.
"Fraksi Partai Demokrat tetap mengusulkan penundaan persetujuan DPR RI untuk pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan, meskipun Komisi III telah memutuskan untuk menerima usulan pengangkatannya,” kata Ibas.
Menurut Sekjen PD ini, ada beberapa alasan dan pertimbangan Fraksi Partai Demokrat terkait hal ini. Pertama, pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan oleh Presiden RI akan mencoreng sejarah RI, karena untuk pertama kalinya Presiden RI mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri.
Kedua, lanjut Ibas, apabila Komjen Polisi Budi Gunawan dipaksakan menjadi Kapolri (dengan status tersangka) diyakini tidak akan mendapatkan kepercayaan rakyat, apalagi Polri juga dituntut untuk secara aktif menegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
Menurut anggota Komisi 10 DPR RI ini, yang bisa dilakukan oleh DPR RI adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Komjen Polisi Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi, baik kepada Presiden, KPK, Kapolri, Kompolnas maupun Komjen Budi Gunawan sendiri.
Penggantian kapolri saat ini dinilainya tidak ada urgensi yang mendesak. Sebab, Jenderal Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugasnya sampai klarifikasi atas kasus Komjen Budi Gunawan selesai dilakukan.
"Kita bersiap siaga saja. Jaga-jaga kalau KPK mau main kasar. KPK jangan seenaknya pada Pak Budi," kata seorang jenderal yang tak mau disebutkan namanya yang kini melekat terus bersama Budi.
Menurut jenderal tersebut, penambahan pengamanan Brimob bersenjata juga telah dilakukan di sekitar kediaman dinas Budi di kawasan Kebayoran Baru di belakang PTIK.
"Kita menghormati hukum, tapi tentu harus sesuai dengan KUHAP," kilahnya saat ditanya bukankah Jenderal Sutarman pun kooperatif dengan KPK terkait nasib Budi.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara atau rekening gendut, Selasa (13/1).
Budi disangka menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Menurut IBAS, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, meminta DPR tetap menunda persetujuannya dalam mengusulkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis 15 Januari 2015.
"Fraksi Partai Demokrat tetap mengusulkan penundaan persetujuan DPR RI untuk pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan, meskipun Komisi III telah memutuskan untuk menerima usulan pengangkatannya,” kata Ibas.
Menurut Sekjen PD ini, ada beberapa alasan dan pertimbangan Fraksi Partai Demokrat terkait hal ini. Pertama, pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan oleh Presiden RI akan mencoreng sejarah RI, karena untuk pertama kalinya Presiden RI mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri.
Kedua, lanjut Ibas, apabila Komjen Polisi Budi Gunawan dipaksakan menjadi Kapolri (dengan status tersangka) diyakini tidak akan mendapatkan kepercayaan rakyat, apalagi Polri juga dituntut untuk secara aktif menegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
Menurut anggota Komisi 10 DPR RI ini, yang bisa dilakukan oleh DPR RI adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Komjen Polisi Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi, baik kepada Presiden, KPK, Kapolri, Kompolnas maupun Komjen Budi Gunawan sendiri.
Penggantian kapolri saat ini dinilainya tidak ada urgensi yang mendesak. Sebab, Jenderal Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugasnya sampai klarifikasi atas kasus Komjen Budi Gunawan selesai dilakukan.
No comments:
Post a Comment