SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Friday 16 January 2015

Aset Industri Keuangan Non Bank Naik, Ini Strategi OJK 2015 Industri keuangan non bank tumbuh di tengah perlambatan ekonomi.

Aset Industri Keuangan Non Bank Naik, Ini Strategi OJK 2015
Industri keuangan non bank tumbuh di tengah perlambatan ekonomi.
CNG.online: - Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan industri keuangan non bank selama 2014, tumbuh positif di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Total aset industri keuangan non bank (IKNB) sampai dengan November 2014, naik 12,84 persen dibandingkan posisi per Desember 2013 menjadi Rp1.514,6 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu 7 Januari 2015, memaparkan penguasaan aset terbesar IKNB terdapat pada industri perasuransian sebesar Rp772,7 triliun.

Kemudian, diikuti perusahaan pembiayaan sebesar Rp435,9 triliun, dana pensiun sebesar Rp186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus sebesar Rp114,9 triliun, dan industri jasa penunjang sebesar Rp4,9 triliun.

"Sampai dengan November 2014, pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 40,9 persen, atau Rp237,7 triliun, naik dibandingkan dengan pertumbuhan 2013 sebesar 9 persen. Ada pun, pertumbuhan premi tertinggi pada asuransi sosial sebesar 566,4 persen sebesar Rp63,2 triliun," ujarnya.

Sedangkan, menurutnya, premi asuransi jiwa pada 2014 mencapai Rp115,6 triliun, asuransi umum Rp43,8 triliun, dan reasuransi Rp5,4 triliun. Sementara itu, untuk klaim asuransi juga mengalami kenaikan 40 persen menjadi Rp145,9 triliun.

Angka densitas (premi bruto/jumlah penduduk) dan angka penetrasi (premi bruto/GDP) juga menunjukkan nilai positif. Densitas asuransi jiwa sampai November 2014 sebesar Rp458.980, naik dibanding November 2013 Rp426.530.

Hal tersebut, terlihat dari angka penetrasi asuransi jiwa sebesar 1,26 persen, naik dibandingkan tahun 2013 1,17 persen. Densitas asuransi umum sampai November 2014 sebesar Rp174.090, turun dibanding November 2013 Rp175 ribu.

Angka penetrasi asuransi umum sebesar 0,48 persen, atau stagnan dibanding 2013. Densitas asuransi komersial sampai November 2014 sebesar Rp633.070, naik dibanding November 2013 Rp601.530. Kemudian, angka penetrasi asuransi komersial sebesar 1,74 persen, naik dibandingkan 2013, sebesar 1,65 persen.

Selanjutnya, untuk pertumbuhan piutang pembiayaan, perusahaan pembiayaan sampai dengan November 2014 mengalami kenaikan dibanding 2013, yaitu piutang pembiayaan sebesar Rp364,1 miliar, sewa guna usaha sebesar Rp111,1 miliar, anjak piutang Rp9,08 miliar, dan pembiayaan konsumen sebesar Rp243,9 miliar.

Dia mengungkapkan, dalam rangka mendukung pertumbuhan IKNB, selama 2014, OJK telah menerbitkan peraturan di bidang IKNB yaitu 14 Peraturan OJK, tiga Peraturan Dewan Komisioner OJK, enam Surat Edaran OJK, dan empat Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.

Strategi 2015

Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan, untuk 2015, terdapat beberapa prioritas program OJK untuk asuransi, di antaranya penyusunan POJK di bidang perasuransian, penyusunan program persiapan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015.

Selain itu, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Pengaturan Treaty Reasuransi, serta Tarif Premi Asuransi.

Dia menuturkan, untuk dana pensiun, OJK akan menyusun draft RUU Dana Pensiun bersama pemerintah dan DPR, serta Penyusunan Rancangan Peraturan OJK mengenai kepengurusan Dana Pensiun. Dalam rangka mendorong penguatan industri modal ventura, OJK akan menyusun POJK tentang Modal Ventura.

Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bahwa OJK akan melakukan pengawasan terhadap LKM. Sampai dengan saat ini, OJK akan melakukan penataan LKM yang belum berbadan hukum.

Untuk itu, beberapa program kerja OJK di antaranya adalah pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum, pelatihan pembinaan dan pengawasan tingkat dasar bagi pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah kabupaten/kota selaku pembina pengawas LKM, penunjukan pihak lain sebagai pengawas LKM dalam hal pemerintah kabupaten/kota dinilai belum siap.

Sementara itu, untuk IKNB Syariah, saat ini pangsa pasarnya baru mencapai 3,9 persen dari total pangsa pasar IKNB. Sedangkan untuk sistem jasa keuangan syariah, IKNB syariah baru mencapai 8,8 persen. Untuk itu, OJK akan melakukan pengembangan dan kerja sama dengan industri untuk pengembangan IKNB syariah.

Selanjutnya, OJK akan melakukan pengembangan asuransi mikro dan asuransi syariah mikro dalam rangka peningkatan akses masyarakat atas produk dan layanan IKNB.

Khusus mengenai perizinan IKNB, OJK akan melakukan penyempurnaan proses bisnis perizinan di IKNB dan percepatan proses perizinan, serta fit and proper test perusahaan di IKNB.

Beberapa program kerja yang disiapkan adalah perijinan usaha yang terintegrasi, mendorong cabang tanpa kantor (branchless) bagi industri keuangan non bank, dan menyiapkan program one day services untuk perijinan tertentu di IKNB, seperti pembukaan kantor selain kantor cabang.

Sementara itu, percepatan proses perizinan diarahkan menjadi 15 hari dari 30 hari sejak dokumen permohonan lengkap. Sedangkan percepatan penetapan surat keputusan fit and proper test menjadi 15 hari dari yang semula rata-rata 30 hari.

Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment