SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Tuesday, 18 November 2014

Solusi Imbas Monopoli Kenaikan Harga BBM Merata Pada Seluruh RI. Presiden Joko Widodo resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti premium dan solar masing-masing sebesar Rp 2.000.


Solusi Imbas Monopoli Kenaikan Harga BBM Merata Pada Seluruh RI.

CNG.online - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti premium dan solar masing-masing sebesar Rp 2.000. Guna mencegah adanya imbas monopoli atas naiknya harga BBM sejumlah langkah pun ditawarkan dan bisa diambil oleh duet Jokowi-JK.
Salah satunya adalah mengeluarkan kebijakan politik untuk menurunkan harga pangan.
"Berikan support dana bagi hulu ke hilir mereka yang bergerak dalam penyediaan pangan rakyat, seperti bantuan bagi kendaraan pengangkut pangan. Kebijakan politik harga ini dibarengi dengan pemberantasan mafia pangan," kata Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, Selasa(18/11/2014).
Menurut Rieke, perlu juga adanya kebijakan politik industri dan perdagangan. Perlu kiranya segera dikeluarkan kebijakan untuk melindungi industri nasional, khususnya yang padat karya seperti tekstil, garmen, dan sepatu, yang komponen produksinya terbesar adalah energi dan upah.
"Jangan sampai solusi efisiensi adalah PHK karyawan. Mohon segera ada kebijakan seperti insentif pajak impor bahan baku, dan lain-lain. Kebijakan politik ini harus disertai dengan pemberantasan mafia dalam jalur industri, seperti mafia perizinan dan praktik pungli di semua lini," ujarnya.
Selanjutnya, kata Rieke adalah kebijakan politik upah, dimana puluhan juta rumah tangga pekerja yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Tak Mampu memerlukan itikad politik pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus berani untuk tidak melanjutkan 'politik upah murah' peninggalan pemerintah lalu.
"Mereka juga membutuhkan tambahan penghasilan untuk mensiasati membengkaknya ongkos hidup sebagai dampak kenaikan BBM," ujarnya.
Saat ini proses pembahasan kenaikan upah sedang dibahas di Dewan Pengupahan di kota atau kabupaten di seluruh Indonesia yang paling lambat harus ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November 2014.
"Memohon agar pemerintah pusat ikut mendorong lahirnya upah layak bagi pekerja, salah satunya dengan mencabut ketentuan pada Inpres Nomor 9 tahun 2013 terkait upah minimum didasarkan pada pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Kata Rieke, rata-rata pertumbuhan ekonomi adalah 5,1% - 5,3% pada kuartal I tahun 2014. Karenanya, jangan sampai persentase kenaikan upah dipaksakan sama dengan persentase pertumbuhan ekonomi itu. Artinya, kenaikan BBM Rp2000 perliter atau naik sekitar 30% juga menjadi acuan.
"Kenaikan upah harus berdasarkan survey pasar terhadap kebutuhan pokok dan komponen hidup layak yang juga terimbas kenaikan BBM," ujarnya.
Langkah Keempat, pengalihan dana subsdi BBM kepada program lain kiranya harus diawasi semua pihak agar tidak menjadi 'bancakan pemburu rente'.
"Tidak boleh terulang lagi pengurangan subsidi BBM dan kompensasi kenaikan BBM justru berarti meningkatnya jumlah rakyat miskin seperti yang terjadi pada tahun 2005 dan 2008," kata dia.
Mantan anggota Komisi IX DPR ini menjelaskan bahwa realokasi subsidi BBM menimbulkan efek domino kenaikan harga jual BBM ke rakyat, menaikkan ongkos transportasi, dan kenaikan harga kebutuhan pokok. BI mengatakan kenaikan Rp 1.000 per liter akan menyebabkan inflasi 1,2 persen. Ini berarti kenaikan bensin yang Rp 2.000 per liter menyebabkan inflasi naik 2,4 persen.
"Dengan inflasi 2,4 persen, artinya keluarga yang punya kebutuhan Rp 100.000 per bulan harus ada tambahan agar menjadi Rp 200.000 per bulan," kata Rieke.
Beban itu masih bertambah. Sebab menurut data BPS, 2,4 persen adalah inflasi langsung. Ada juga efek inflasi tidak langsung sebesar 1 persen sampai 1,2 persen. Artinya, potensi total inflasi bisa mencapai 4,8 persen yang berarti kebutuhan Rp 100.000 per bulan sebelum kenaikan BBM menjadi Rp 300.000 ketika BBM naik.
Sementara pemerintah menyiapkan tambahan penghasilan Rp 200.000 per bulan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk 15,5 juta Rumah Tangga Miskin (RTM). Masalahnya, kata Rieke, masih ada jutaan rakyat lain yang terkena dampak yang juga membutuhkan uluran tangan kebijakan pemerintah yang tidak termasuk kelompok RTM.
Mengambil contoh data Satkernas BPS 2013, ada pekerja formal sebanyak 46,6 juta orang dan pekerja informal sebanyak 67,5 juta. Baginya, Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab memberikan solusi bagi 15,5 juta.
"Jutaan rumah tangga rakyat lainnya juga membutuhkan bantuan pemerintah, terutama dalam menghadapi kenaikan kebutuhan pokok. Diharapkan pemerintah segera mengeluarkan kebijakan politik paling tidak untuk sampai akhir 2014.

Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment