SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Saturday 24 January 2015

Bambang Widjojanto Bebas Pertama Kali diUngkapkan Oleh Seorang Perwakilan Massa Melalui Pengeras Suara.

CNG.online: - Jakarta Massa yang mendukung pembebasan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersorak bergembira setelah mendengar kabar bahwa pria yang akrab disapa BW itu dikabulkan pembebasannya, Sabtu dini hari 24 Januari 2015.

Kabar bahwa BW bebas pertama kali diungkapkan oleh seorang perwakilan massa melalui pengeras suara. "Dapat informasi dari usman hamid yg ikut mendampingi, BW dibebaskan," ujar dia.

Berdasarkan pantauan, massa yang jumlahnya sekitar puluhan orang itu langsung merayakan kabar tersebut. Massa yang bertahan sejak siang hari itu langsung bernyanyi menggunakan sebuah gitar.

Beberapa di antaranya langsung berpelukan, dan banyak yang langsung mengucapkan rasa syukur.

Menurut informasi yang dihimpun, Bambang mendapat penangguhan penahanan dari pihak Baresrim Polri. Menurut kabar, BW kini tengah menuju ke Gedung KPK dari bareskrim.

Bambang dibebaskan setelah lebih dari 10 jam menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri usai ditangkap di Depok, kemarin pagi, Jumat 23 Januari 2015

Usai dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tidak langsung pulang ke rumahnya. Ia memilih bertemu dengan massa pendukung di Gedung KPK.

Dengan mengenakan jaket berwarna hitam dan wajah sedikit lelah, Bambang hadir di hadapan puluhan massa yang sudah menanti kepulangan Bambang ke KPK sejak kemarin.

Di hadapan massa, Bambang mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang setia menanti dan mendukung KPK dalam menjalani apa yang dialami saat ini.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman yang telah berupaya memberikan doa dan dukungan kepada kami," kata Bambang, Sabtu 24 Januari 2015.

Dalam perjumpaan usai diperiksa selama lebih dari 10. Bambang mengajak pendukung dan masyarakat merapatkan barisan karena Bambang menilai tantangan KPK ke depan akan lebih berat lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

KPK menilai SP3 sudah pantas diajukan untuk menyelamatkan KPK dari pelemahan pemberantasan korupsi di tengah banyak kasus korupsi yang berskala besar.

"Alasan utama kami mengajukan SP3 adalah, demi kepentingan umum. Karena KPK tengah mengusut banyak kasus dan pimpinan KPK harus empat orang," kata pengacara Bambang, Usman Hamid di Gedung KPK, Sabtu dini hari 24 Januari 2015.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto direncanakan akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri pekan depan. Usai dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Bambang dibebaskan sekitar pukul 01.20 WIB tadi. Bambang dibebaskan karena menolak menandatangi surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Bareskrim Polri.

Setelah dibebaskan usai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu dini hari, bukan berarti semua proses pemeriksaan Bambang terhenti begitu saja. Sebab, Bambang masih harus menjalanin pemeriksaan jika dipanggil tim penyidik terkait dugaan kesaksian palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

"BW akan menjalan lagi pekan depan. Namun, untuk saat ini BW bisa keluar," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, Sabtu dini hari 24 Januari 2015 di Mabes Polri.

Zulkarnaen menambahkan, KPK akan siap menjamin Bambang akan selalu kooperatif dalam setiap proses penyidikan atas kasus yang disangkakan kepadanya.

"Sebagai tersangka, kami siap untuk menjamin, akan kooperatif," ujarnya.

Bambang keluar dari ruangan pemeriksan penyidik Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 01.20 WIB. Ia dibebaskan setelah lebih dari 10 jam ditangkap dan diperiksa penyidik.

"Semua sudah diatur dalam pasal 31 ayat satu huruf pasal 32 ayat 2. Tapi saya akan mendiskusikan dulu dengan pimpinan lain KPK," kata Bambang di Mabes Polri setelah dia dibebaskan pada Sabtu dini hari 24 Januari 2015.

Bambang dibebaskan setelah lebih dari 10 jam menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah ditangkap di Depok, kemarin pagi, Jumat 23 Januari 2015.

Bambang mengaku tidak mendapatkan tindakan kekerasan pada dirinya selama proses penangkapan dan pemeriksaan.

"Saya berterima kasih kepada penyidik karena dapat menyelesaikan pemeriksaan malam ini," kata Bambang.

"Itu, faktanya seperti itu," kata Bambang menjawab pertanyaan wartawan soal pemborgolan dia oleh polisi saat ditangkap pada Jumat pagi 23 Januari 2015.

Meski diborgol. Tapi Bambang mengaku tidak mendapatkan tindakan kekerasan pada dirinya selama proses penangkapan dan pemeriksaan.

"Saya berterima kasih kepada penyidik karena dapat menyelesaikan pemeriksaan malam ini," kata Bambang.

Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan sekitar pukul 01.20 WIB, Sabtu dini hari tadi, Sabtu 24 Januari 2015.

Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment