SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Friday, 23 January 2015

61 TKI diDeportasi Melalui Entikong Pontianak Kalbar.

Pontianak Sebanyak 61 tenaga kerja dari berbagai provinsi dipulangkan melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.

CNG.online: - Menurut Koordinator P4TKI Entikong Andi Kusuma Arfandi saat dihubungi di Pontianak, Jumat, Pemerintah Malaysia tengah gencar melakukan razia kepada tenaga kerja yang tidak menggunakan syarat yang sah.

"Mereka yang di deportasi itu berasal dari Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan," ujar dia. Kepulangan tersebut pada Rabu (21/1), atau tidak lama setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Entikong.

Ia menambahkan, jika tidak ada upaya nyata dari pemerintah, bukan tidak mungkin deportasi ini jumlahnya akan meningkat dibandingkan tahun lalu. Ia melanjutkan, salah satu upaya adalah pihaknya terus mendorong pembentukan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Entikong.

"Kebutuhan LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu) ini sudah sangat mendesak. Beberapa waktu lalu saya sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Komisi D DPRD Sanggau untuk pembentukannya. Diharapkan tahun ini sudah terealisasi," ujar Andi.

Salah seorang tenaga kerja yang dipulangkan, Djoko ( 31 Tahun) asal Tegal mengatakan keberangkatan dirinya bekerja di Malaysia secara ilegal disebabkan prosesnya yang cepat hanya menggunakan paspor.

Menurut dia, kalau menggunakan visa kerja atau mengikuti tes kesehatan, bakal lama prosesnya. Namun ia mengaku menyesal berangkat secara ilegal karena tidak ada jaminan bahwa gaji akan dibayar.

Andi Kusuma menuturkan, merujuk hal itu, maka Waktu yang terlalu lama pengurusan dokumen-dokumen ini menjadi salah satu alasan pengiriman tenaga kerja secara ilegal. "Dengan terbentuknya LTSP ini jumlah pengiriman tenaga kerja secara ilegal akan berkurang," katanya.

Kemudian, selain dibangunnya LTSP di Entikong, juga proses hukum terhadap para tekong yang memberangkatkan tenaga kerja ilegal sekaligus komitmen antarinstansi terhadap pencegahannya.

Sementara terhadap para tenaga kerja tersebut, akan didata terlebih dahulu sebelum kembali ke daerah masing-masing.

Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment