''Mereka telah kami periksa.Saya tegaskan tidak ada toleransi dan pastikan dipecat,'' tegas Mayjen Fransen di Markas Kodam Cenderawasih, Jayapura, kemarin.
Ia menjelaskan proses pe meriksaan sudah dilakukan pada 27 Januari 2015. Personel yang terlibat ialah NH yang berpangkat sersan satu dan S dengan pangkat sersan mayor. Adapun tiga anggota TNI lainnya yang juga diduga terlibat masih dalam pemeriksaan.
Pangdam juga berjanji akan membongkar sendikat penjualan amunisi yang melibatkan personelnya itu. ''Ini ada duri dalam daging. Mereka ini pengkhianat bangsa,'' ujarnya.
Sebelumnya, tiga warga sipil yang merupakan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Purom Wenda dibekuk tim gabungan TNIPolri di pusat perbelanjaan Papua Trade Center (PTC) Entrop, Rabu (28/1) siang. Dalam operasi penangkapan itu, tim menyita 500 amunisi kaliber 5,56 mm yang akan dikirim ke kelompok Purom Wenda.
Saat ditemui di Jakarta, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi dalam menelusuri kasus tersebut. Ia menambahkan penelusuran tersebut tidak akan berlangsung lama.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mendesak agar para penyidik TNI terbuka dan jujur ketika mengumumkan hasil penyidikan agar masyarakat dapat mengetahui apakah aparat TNI terlibat atau tidak.
Selain itu, Haris meminta tim gabungan TNI-Polri membongkar jaringan perdagangan senjata khususnya yang melibatkan personel TNI-Polri secara tuntas karena hal itu merugikan dan mengancam stabilitas negara.
Ketua Program Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menyebut anggota TNI yang secara sengaja bekerja sama dengan kelompok antipemerintah atau kelompok separatis merupakan pengkhianat bangsa sehingga tidak saja dipecat dari kesatuan, tapi juga dapat diancam dengan hukuman mati.
''Oknum TNI yang menjual amunisi ke kelompok anti pemerintah bisa dibilang sebagai pengkhianatan terhadap negara. Kalau di militer, pengkhianatan bisa dihukum mati,'' ujarnya.
No comments:
Post a Comment