SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Tuesday, 25 November 2014

Parpol Rebutan Dana Desa Jadi: Jokowi Harus Kuatkan Kementerian Desa..- Pangkal ketegangan ini adalah pemindahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD).

Parpol Rebutan Dana Desa Jadi: Jokowi Harus Kuatkan Kementerian Desa.-Pangkal ketegangan ini adalah pemindahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD).

CNG.online - Jakarta Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam rangka mengelolah puluhan triliun dana pemberdayaan desa. Menurutnya, hal ini penting karena ada ketegangan antara Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengelola dana ini.

“Pangkal ketegangan ini adalah pemindahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) yang semula menginduk di Kemendagri, harus berpindah ke Kemendesa sebagaimana diatur dalam Perpres 165 / 2014,” kata Ismail.

Dia mengungkapkan bahwa jajaran Ditjen PMD diduga membangkang pemindahan ini, karena telah mengusik safe zona di Ditjen PMD Kemendagri, yang mengelola puluhan triliun dana pemberdayaan desa.
“Demi keadilan desa, Jokowi harus peringatkan Mendagri untuk menegakkan disiplin jajaran Ditjen PMD, agar patuh pada Perpres 165 di atas dan menghentikan pembangkangan-pembangkangan yang belakangan dilakukan, karena mutatis mutandis, bahwa pelaksanaan UU Desa sepenuhnya dimandatkan ke Kementerian Desa,” tegasnya.
Jokowi, melalui Mendagri, menurut Ismail, justru penting melakukan audit investigasi atas Ditjen PMD dalam mengelola puluhan triliun dana desa melalui PNPM. Audit ini, katanya, urgen memperoleh pembelajaran dalam pengelolaan dana desa yang akan disalurkan pada Januari 2015.
“Sehingga eksploitasi dan kapitalisasi kemiskinan desa yang hanya menguntungkan kelompok tertentu seperti diduga selama ini terjadi, tidak terulang lagi,” lanjutnya.
Dia juga mengharapkan publik, akademisi, dan elemen lain perlu memberikan perhatian pada implementasi UU Desa, karena isu ini rentan politisasi.
“Selain jumlah puluhan triliun anggaran untuk isu desa, UU Desa juga memikat partai-partai politik untuk menebar jala di lebih dari 73 ribu desa,” tandasnya.



Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment