CNG.online: - Kupang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur memusnahkan 12 ton ikan yang mengandung formalin, dengan cara dikubur. "Kita lakukan pemusanahan dengan menguburkan ikan tersebut, agar tidak lagi menimbulkan bau busuk," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Abraham Maulaka saat pelaksanaan pemusanahan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kota Kupang, Minggu (1/2).
Dia mengatakan, kendati pemusanahan dilakukan namun penyelidikan dan penelusuran pemilik ikan dan cara serta pola para pihak pelaku melakukan aktivitas menyimpang tersebut terus dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur serta dibantu oleh penyidik Polda NTT.
"Semua hal yang berkaitan dengan sumber ikan, pemilik ikan dan segala bentuk dan cara perilaku buruk ini, sedang dalam penyelidikan dan penelusuran PPNS dan penyidik Polda NTT," kata Abraham.
Mantan Bupati Alor itu mengaku akan memberikan tindakan hukum kepada para oknum yang terlibat dalam perilaku menyimpang ini, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Penegakan hukum akan tetap diberlakukan menanti hasil pemeriksaan," katanya.
Terkait pengawasan, Abraham mengatakan, terus dilakukan, bahkan akan semakin diperketat, agar ikan yang akan diperdagangkan kepada masyarakat, tetap laik untuk dikonsumsi. "Kita sekarang terus melakukan uji laboratorium terhadap setiap kapal ikan yang masuk bersandar di PPI," katanya.
Ikan seberat 12 ton berjenis tembang itu diamankan aparat di Pelabuhan Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, karena mengandung formalin pada Kamis (29/1) lalu saat hendak melakukan bongkar muat untuk selanjutnya disalurkan kepada para pedagangan.
Selain 12 ton tersebut, petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur juga telah mengamankan lima ton ikan dengan jenis sama mengandung formalin pada Senin (26/1) lalu.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, terbukti sejumlah ikan itu mengandung kadar formalin 0,44 ppm.
Dia mengatakan, kendati pemusanahan dilakukan namun penyelidikan dan penelusuran pemilik ikan dan cara serta pola para pihak pelaku melakukan aktivitas menyimpang tersebut terus dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur serta dibantu oleh penyidik Polda NTT.
"Semua hal yang berkaitan dengan sumber ikan, pemilik ikan dan segala bentuk dan cara perilaku buruk ini, sedang dalam penyelidikan dan penelusuran PPNS dan penyidik Polda NTT," kata Abraham.
Mantan Bupati Alor itu mengaku akan memberikan tindakan hukum kepada para oknum yang terlibat dalam perilaku menyimpang ini, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Penegakan hukum akan tetap diberlakukan menanti hasil pemeriksaan," katanya.
Terkait pengawasan, Abraham mengatakan, terus dilakukan, bahkan akan semakin diperketat, agar ikan yang akan diperdagangkan kepada masyarakat, tetap laik untuk dikonsumsi. "Kita sekarang terus melakukan uji laboratorium terhadap setiap kapal ikan yang masuk bersandar di PPI," katanya.
Ikan seberat 12 ton berjenis tembang itu diamankan aparat di Pelabuhan Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, karena mengandung formalin pada Kamis (29/1) lalu saat hendak melakukan bongkar muat untuk selanjutnya disalurkan kepada para pedagangan.
Selain 12 ton tersebut, petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur juga telah mengamankan lima ton ikan dengan jenis sama mengandung formalin pada Senin (26/1) lalu.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, terbukti sejumlah ikan itu mengandung kadar formalin 0,44 ppm.
No comments:
Post a Comment