CNG.online: - Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, Mercedes-Benz mengakui lalai tekait bus tingkat hibah dari Tahir Foundation yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pihak Mercedes-Benz yang telah lebih dari 40 tahun berbisnis di Indonesia mengaku tidak firmed (lalai) terhadap peraturan tentang persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor di Indonesia," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Julius Andravida Barata saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/2).
Barata mengatakan, pernyataan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono, perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Taher Foundation, Mercedez Benz dan Karoseri Nusantara Gemilang.
Dalam rapat tersebut, lanjut dia, pihak Mercedes-Benz mengatakan menggunakan Mercedes-Benz tipe 1836 untuk bus maxi dan chasis tersebut dapat digunakan untuk bus tingkat. Dia mengatakan pihak Karoseri Nusantara Gemilang juga mengakui kelalaiannya untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis laik jalan.
"Untuk itu, pihak Karoseri Nusantara Gemilang meminta maaf dan mohon dicarikan solusi," katanya.
Selain dari pihak Mercedes-Benz dan Karoseri Nusantara Gemilang, Barata juga menyampaikan pernyataan dari pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) bahwa Karoseri Nusantara Gemilang Kudus belum menjadi anggota Askarindo, sehingga sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan kepada para anggotanya tidak sampai.
Barata menambahkan Askarindo juga meminta dijadikan mitra Kemenhub untuk membantu melakukan pembinaan kepada anggotanya dalam melaksanakan peraturan perundnag-undangan terkait. Sementara itu, lanjut dia, dari pihak Tahir Foundation meminta Mercedes-Benz untuk bertanggug jawab terkait prosedur yang harus dipenuhi hingga bus tingkat itu dapat dioperasikan di jalan.
"Dari pihak Pemprov DKi sudah sepakat bahwa semuanya harus ikut aturan yang berlaku dan menempatkan safety (keselamatan) sebagai perhatian utama," katanya.
Pasalnya, bus tingkat hibah tersebut tidak memenuhi standar keselamatan yag berlaku sesuai dengan PP Nomor 55 Tentang Kendaraan, yakni Jumlah Berat Bruto (JBB) bus hanya 18 ton, sementara bus dalam peraturan tersebut JBB seharusnya 21-24 ton.
Untuk itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menyatakan lima aspek penting dalam memilih mobil komersial, di antaranya mengikuti peraturan perundang-undangan negara tujuan, harus memiliki kemampuan dan tingkat keselamatan sesuai kebutuhan, konstruksi kekuatan jalan yang dituangkan dalam bentuk muatan sumbu terberat (MST) jalan, harus efisien dan biaya.
Solusi yang ditawarkan Kemenhub, yakni menambah satu sumbu atauaxle di belakang dengan ban tunggal atau ban ganda, jika ditambah satu "lazy axle" dengan ban tunggal, maka (jumlah berat bruto) JBB mobil bus tingkat tersebut meningkat dari yang semula 18 ton menjadi 22 ton, jika ditambah satu 'lazy axle' dengan ban ganda, maka JBB mobil bus tingkat tersebut menjadi 24 ton.
Solusi kedua, untuk kepastian hukum yang ada dan memandang azas manfaat serta azas keadilan, maka lima bus yang telah terlanjur diproduksi harus melalui pemeriksaan teknis keselamatan dan kelaikan jalan.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes-Benz atas jaminan keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak Karoseri Nusantara Gemilang Kudus dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagai mana yang dipersyaratkan.www.antaranews.com
"Pihak Mercedes-Benz yang telah lebih dari 40 tahun berbisnis di Indonesia mengaku tidak firmed (lalai) terhadap peraturan tentang persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor di Indonesia," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Julius Andravida Barata saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/2).
Barata mengatakan, pernyataan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono, perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Taher Foundation, Mercedez Benz dan Karoseri Nusantara Gemilang.
Dalam rapat tersebut, lanjut dia, pihak Mercedes-Benz mengatakan menggunakan Mercedes-Benz tipe 1836 untuk bus maxi dan chasis tersebut dapat digunakan untuk bus tingkat. Dia mengatakan pihak Karoseri Nusantara Gemilang juga mengakui kelalaiannya untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis laik jalan.
"Untuk itu, pihak Karoseri Nusantara Gemilang meminta maaf dan mohon dicarikan solusi," katanya.
Selain dari pihak Mercedes-Benz dan Karoseri Nusantara Gemilang, Barata juga menyampaikan pernyataan dari pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) bahwa Karoseri Nusantara Gemilang Kudus belum menjadi anggota Askarindo, sehingga sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan kepada para anggotanya tidak sampai.
Barata menambahkan Askarindo juga meminta dijadikan mitra Kemenhub untuk membantu melakukan pembinaan kepada anggotanya dalam melaksanakan peraturan perundnag-undangan terkait. Sementara itu, lanjut dia, dari pihak Tahir Foundation meminta Mercedes-Benz untuk bertanggug jawab terkait prosedur yang harus dipenuhi hingga bus tingkat itu dapat dioperasikan di jalan.
"Dari pihak Pemprov DKi sudah sepakat bahwa semuanya harus ikut aturan yang berlaku dan menempatkan safety (keselamatan) sebagai perhatian utama," katanya.
Pasalnya, bus tingkat hibah tersebut tidak memenuhi standar keselamatan yag berlaku sesuai dengan PP Nomor 55 Tentang Kendaraan, yakni Jumlah Berat Bruto (JBB) bus hanya 18 ton, sementara bus dalam peraturan tersebut JBB seharusnya 21-24 ton.
Untuk itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menyatakan lima aspek penting dalam memilih mobil komersial, di antaranya mengikuti peraturan perundang-undangan negara tujuan, harus memiliki kemampuan dan tingkat keselamatan sesuai kebutuhan, konstruksi kekuatan jalan yang dituangkan dalam bentuk muatan sumbu terberat (MST) jalan, harus efisien dan biaya.
Solusi yang ditawarkan Kemenhub, yakni menambah satu sumbu atauaxle di belakang dengan ban tunggal atau ban ganda, jika ditambah satu "lazy axle" dengan ban tunggal, maka (jumlah berat bruto) JBB mobil bus tingkat tersebut meningkat dari yang semula 18 ton menjadi 22 ton, jika ditambah satu 'lazy axle' dengan ban ganda, maka JBB mobil bus tingkat tersebut menjadi 24 ton.
Solusi kedua, untuk kepastian hukum yang ada dan memandang azas manfaat serta azas keadilan, maka lima bus yang telah terlanjur diproduksi harus melalui pemeriksaan teknis keselamatan dan kelaikan jalan.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes-Benz atas jaminan keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak Karoseri Nusantara Gemilang Kudus dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagai mana yang dipersyaratkan.www.antaranews.com
No comments:
Post a Comment