CNG.online: - Montreal Semua penerbangan komersial di seluruh dunia akan wajib mengirim sinyal secara otomatis tiap menit dalam kondisi darurat agar tim pencari bisa lebih mudah menemukan pesawat kalau terjatuh.
Ketentuan baru ini dipicu oleh kasus hilangnya pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH370 dalam perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Beijing, yang sampai sekarang menjadi salah satu misteri terbesar di dunia penerbangan.
Pesawat tersebut, yang mengangkut 239 orang, belum ditemukan hingga sekarang atau hampir satu tahun sejak Boeing 777-200 itu hilang dari radar Maret lalu.
Peraturan baru ini disiapkan oleh sebuah panitia kerja dari industri penerbangan dan akan disahkan akhir tahun ini, kata Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), sebuah badan yang bernaung di bawah PBB.
Inisiatif ini akan diajukan ke para delegasi dari seluruh 191 negara anggota ICAO di Montreal dalam pertemuan yang berlangsung Senin hingga Kamis, dan proposal akhir akan didaftarkan ke Dewan ICAO dalam tempo enam bulan untuk diratifikasi.
Langkah ini mendapat dukungan secara aklamasi dari negara-negara anggota ICAO, sehingga hampir bisa dipastikan akan disahkan.
Saat ini, radar memang bisa melacak pesawat namun jangkauan radar meredup ketika pesawat berada di atas laut atau terbang dalam ketinggian tertentu.
Di bawah aturan yang masih digodok ini, para maskapai akan dituntut untuk bisa melacak pesawat sendiri dengan sebuah sistem yang bisa memberitahu lokasi pesawat dalam interval 15 menit.
Jika "situasi tak normal" terdeteksi, termasuk adanya perubahan jalur atau penyimpangan dari rute penerbangan, interval dipercepat menjadi satu menit.
Maskapai akan bertanggung jawab membagi data ini dengan otoritas pemerintah dalam kasus-kasus darurat.
"Yang paling efektif dalam jangka pendek ini adalah dimulainya pelacakan penerbangan setiap menit di situasi-situasi darurat," kata seorang sumber yang mengikuti pertemuan ini.
Setelah muncul sinyal darurat atau distress signal, tim SAR akan bisa melacak pesawat dalam radius enam nautical mil (11 kilometer) dari posisi terakhir.
ICAO juga akan meminta maskapai untuk melengkapi pesawat dengan blackbox yang bisa terlontar. Dengan demikian, alat perekam data dan percakapan kabin ini akan mengambang di air dan lebih mudah diambil dalam kasus kecelakaan di air.
Aturan ini akan bersifat wajib bagi seluruh pesawat yang diproduksi setelah tahun 2021.
Blackbox lontar ini akan menambah perangkat perekam data dan suara kabin seperti yang sudah ada sekarang.
Ketentuan baru ini dipicu oleh kasus hilangnya pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH370 dalam perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Beijing, yang sampai sekarang menjadi salah satu misteri terbesar di dunia penerbangan.
Pesawat tersebut, yang mengangkut 239 orang, belum ditemukan hingga sekarang atau hampir satu tahun sejak Boeing 777-200 itu hilang dari radar Maret lalu.
Peraturan baru ini disiapkan oleh sebuah panitia kerja dari industri penerbangan dan akan disahkan akhir tahun ini, kata Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), sebuah badan yang bernaung di bawah PBB.
Inisiatif ini akan diajukan ke para delegasi dari seluruh 191 negara anggota ICAO di Montreal dalam pertemuan yang berlangsung Senin hingga Kamis, dan proposal akhir akan didaftarkan ke Dewan ICAO dalam tempo enam bulan untuk diratifikasi.
Langkah ini mendapat dukungan secara aklamasi dari negara-negara anggota ICAO, sehingga hampir bisa dipastikan akan disahkan.
Saat ini, radar memang bisa melacak pesawat namun jangkauan radar meredup ketika pesawat berada di atas laut atau terbang dalam ketinggian tertentu.
Di bawah aturan yang masih digodok ini, para maskapai akan dituntut untuk bisa melacak pesawat sendiri dengan sebuah sistem yang bisa memberitahu lokasi pesawat dalam interval 15 menit.
Jika "situasi tak normal" terdeteksi, termasuk adanya perubahan jalur atau penyimpangan dari rute penerbangan, interval dipercepat menjadi satu menit.
Maskapai akan bertanggung jawab membagi data ini dengan otoritas pemerintah dalam kasus-kasus darurat.
"Yang paling efektif dalam jangka pendek ini adalah dimulainya pelacakan penerbangan setiap menit di situasi-situasi darurat," kata seorang sumber yang mengikuti pertemuan ini.
Setelah muncul sinyal darurat atau distress signal, tim SAR akan bisa melacak pesawat dalam radius enam nautical mil (11 kilometer) dari posisi terakhir.
ICAO juga akan meminta maskapai untuk melengkapi pesawat dengan blackbox yang bisa terlontar. Dengan demikian, alat perekam data dan percakapan kabin ini akan mengambang di air dan lebih mudah diambil dalam kasus kecelakaan di air.
Aturan ini akan bersifat wajib bagi seluruh pesawat yang diproduksi setelah tahun 2021.
Blackbox lontar ini akan menambah perangkat perekam data dan suara kabin seperti yang sudah ada sekarang.
No comments:
Post a Comment