CNG.online: - Banyak penolakan warga terkait pembangunan beberapa pabrik semen di Jawa Tengah. Karena masyarakat beranggapan wilayah yang dibangun merupakan kawasan karst yang tidak boleh dieksplorasi.
Salah satunya pabrik semen Indonesia di Gunem Rembang, di Rembang, Jawa Tengah. Atas masalah itu, Pemerintah meminta pembangunan pabrik semen di Jawa Tengah harus menunggu Surat Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebab semua regulasi yang mengatur kawasan karst saat ini gugur.
Perubahan regulasi tersebut sesuai dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2013. Atas dasar itu Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi kemudian diminta mengajukan usulan kawasan karst.
"Usulan sudah kami kirim, awal Mei kemarin sudah di meja menteri tapi belum terbit, masih dikaji," kata Kepala Dinas ESDM Teguh Dwi Paryono di Semarang.
Aturan tentang kawasan karst tersebut pun berlaku bagi rencana pembangunan bebrapa pabrik semen di Jateng yakni Pabrik Semen Pan Asia di Banyumas, Medco di Gombong Kebumen, Indocement di Sukolilo Pati, dan PT Ultra Tech Cement di Gunungsewu Wonogiri.
Pembangunan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat setempat karena menilai pabrik semen akan merusak alam. Masyarakat juga menilai pabrik semen melanggar undang-undang karena didirikan di kawasan karst.
Menurut Teguh regulasi kawasan karst penting untuk memastikan apakah calon lokasi pabrik memang benar-benar masuk dalam kawasan karst yang tidak boleh dieksplorasi. Sebelum Permen 17, kawasan karst terbagi tiga. Yakni kawasan utama yang hanya boleh untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pariwisata. Kemudian kawasan terbatas yang boleh dibudidaya secara terbatas dan kawasan ketiga yang boleh dieksplorasi dengan syarat amdal.
Setelah Permen 17 terbit, hanya ada satu kawasan karst yakni kawasan utama yang tidak boleh dieksplorasi kecuali untuk iptek dan pariwisata.
Tapi baik sebelum Permen 17 maupun sebelum, menurut Teguh, calon lokasi pabrik semen di Gunem Rembang, Sukolilo Pati, dan Gombong Kebumen tidak masuk dalam kawasan karst. "Gunem tidak termasuk kawasan karst sejak dulu, Watu Putih itu bukan karst. Kalau masuk Pegunungan Kendeng iya. Maka pada usulan yang kami kirim ke menteri, Gunem juga tidak kami masukkan dalam kawasan karst," katanya.
Meski demikian, untuk lebih meyakinkan, Teguh meminta pembangunan menunggu keputusan Kementerian ESDM. "Saat ini kami tidak bisa menentukan apakah ini karst atau tidak sebelum ada keputusan menteri," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan, pembangunan pabrik semen memang menghasilkan efek berantai dari sisi investasi dan ekonomi masyarakat. Namun eksplorasi karst memang sudah berkesan buruk karena dinilai merusak alam.
Hadi meminta Dinas ESDM memastikan dahulu batas-batas kawasan karst untuk bekal sosialisasi kepada masyarakat. "Ini harus dituntaskan dulu. Kajian juga harus mengikutsertakan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan," ujarnya.
Di sisi lain, Hadi meminta pabrik semen agar membangun jalan khusus agar pengangkutannya tidak menganggu jalan umum. "Misalnya memanfaatkan pelabuhan, ya bangunlah jalan atau rel sendiri dari pabrik ke pelabuhan, kalau pakai jalan umum ya rusak jalannya".
Salah satunya pabrik semen Indonesia di Gunem Rembang, di Rembang, Jawa Tengah. Atas masalah itu, Pemerintah meminta pembangunan pabrik semen di Jawa Tengah harus menunggu Surat Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebab semua regulasi yang mengatur kawasan karst saat ini gugur.
Perubahan regulasi tersebut sesuai dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2013. Atas dasar itu Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi kemudian diminta mengajukan usulan kawasan karst.
"Usulan sudah kami kirim, awal Mei kemarin sudah di meja menteri tapi belum terbit, masih dikaji," kata Kepala Dinas ESDM Teguh Dwi Paryono di Semarang.
Aturan tentang kawasan karst tersebut pun berlaku bagi rencana pembangunan bebrapa pabrik semen di Jateng yakni Pabrik Semen Pan Asia di Banyumas, Medco di Gombong Kebumen, Indocement di Sukolilo Pati, dan PT Ultra Tech Cement di Gunungsewu Wonogiri.
Pembangunan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat setempat karena menilai pabrik semen akan merusak alam. Masyarakat juga menilai pabrik semen melanggar undang-undang karena didirikan di kawasan karst.
Menurut Teguh regulasi kawasan karst penting untuk memastikan apakah calon lokasi pabrik memang benar-benar masuk dalam kawasan karst yang tidak boleh dieksplorasi. Sebelum Permen 17, kawasan karst terbagi tiga. Yakni kawasan utama yang hanya boleh untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pariwisata. Kemudian kawasan terbatas yang boleh dibudidaya secara terbatas dan kawasan ketiga yang boleh dieksplorasi dengan syarat amdal.
Setelah Permen 17 terbit, hanya ada satu kawasan karst yakni kawasan utama yang tidak boleh dieksplorasi kecuali untuk iptek dan pariwisata.
Tapi baik sebelum Permen 17 maupun sebelum, menurut Teguh, calon lokasi pabrik semen di Gunem Rembang, Sukolilo Pati, dan Gombong Kebumen tidak masuk dalam kawasan karst. "Gunem tidak termasuk kawasan karst sejak dulu, Watu Putih itu bukan karst. Kalau masuk Pegunungan Kendeng iya. Maka pada usulan yang kami kirim ke menteri, Gunem juga tidak kami masukkan dalam kawasan karst," katanya.
Meski demikian, untuk lebih meyakinkan, Teguh meminta pembangunan menunggu keputusan Kementerian ESDM. "Saat ini kami tidak bisa menentukan apakah ini karst atau tidak sebelum ada keputusan menteri," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan, pembangunan pabrik semen memang menghasilkan efek berantai dari sisi investasi dan ekonomi masyarakat. Namun eksplorasi karst memang sudah berkesan buruk karena dinilai merusak alam.
Hadi meminta Dinas ESDM memastikan dahulu batas-batas kawasan karst untuk bekal sosialisasi kepada masyarakat. "Ini harus dituntaskan dulu. Kajian juga harus mengikutsertakan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan," ujarnya.
Di sisi lain, Hadi meminta pabrik semen agar membangun jalan khusus agar pengangkutannya tidak menganggu jalan umum. "Misalnya memanfaatkan pelabuhan, ya bangunlah jalan atau rel sendiri dari pabrik ke pelabuhan, kalau pakai jalan umum ya rusak jalannya".
No comments:
Post a Comment