CNG.online: - Jakarta Sebagian besar anggota Polri aktif maupun purnawirawan yang dipanggil menjadi saksi kasus dugaan penerimaan suap dan hadiah atau janji yang menjerat Kapolri terpilih Komjen (Pol) Budi Gunawan mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Meski demikian, KPK tetap optimistis para saksi kasus Budi Gunawan, terutama yang berasal dari Korps Bhayangkara akan memenuhi panggilan penyidik. "KPK mengharapkan penegak hukum memberi contoh yang baik dan saya yakin mereka akan datang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Rabu (4/2) dinihari.
Bambang menyatakan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dan diskusi dengan Polri untuk menegakkan hukum. Menurut dia, tak menutup kemungkinan penyidik KPK akan menempuh upaya pemanggilan paksa terhadap para saksi yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang patut.
Namun, Bambang tetap berharap para saksi yang dipanggil penyidik dapat menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum.
"Pasti saya akan koordinasi dengan penyidik untuk klarifikasi seluruh proses dan progres, dari situ akan diambil tindakan mana yang tepat," katanya.
Dari 13 anggota Polri aktif maupun purnawirawan itu, hanya mantan Widyaiswara Utama atau Pengajar Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu yang datang dan diperiksa KPK. Sedangkan, Kapolda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono hanya datang ke KPK untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Sementara 11 saksi lainnya memilih tidak hadir.
Pada Selasa (3/2), dua dari tiga anggota Polri yang dipanggil, yakni Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Kombes Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji kompak mengaku sakit.
Sementara satu saksi lainnya yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo tak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik.
Meski demikian, KPK tetap optimistis para saksi kasus Budi Gunawan, terutama yang berasal dari Korps Bhayangkara akan memenuhi panggilan penyidik. "KPK mengharapkan penegak hukum memberi contoh yang baik dan saya yakin mereka akan datang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Rabu (4/2) dinihari.
Bambang menyatakan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dan diskusi dengan Polri untuk menegakkan hukum. Menurut dia, tak menutup kemungkinan penyidik KPK akan menempuh upaya pemanggilan paksa terhadap para saksi yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang patut.
Namun, Bambang tetap berharap para saksi yang dipanggil penyidik dapat menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum.
"Pasti saya akan koordinasi dengan penyidik untuk klarifikasi seluruh proses dan progres, dari situ akan diambil tindakan mana yang tepat," katanya.
Dari 13 anggota Polri aktif maupun purnawirawan itu, hanya mantan Widyaiswara Utama atau Pengajar Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu yang datang dan diperiksa KPK. Sedangkan, Kapolda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono hanya datang ke KPK untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Sementara 11 saksi lainnya memilih tidak hadir.
Pada Selasa (3/2), dua dari tiga anggota Polri yang dipanggil, yakni Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Kombes Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji kompak mengaku sakit.
Sementara satu saksi lainnya yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo tak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik.
No comments:
Post a Comment