CNG.online: - Jakarta Selama setahun menjadi penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapatkan nilai hijau dari hasil evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
"Alhamdulillah, sejauh ini dari lembaga UKP4 kami dinilai hijau. Ini berarti sebagian besar dari apa yang ditargetkan telah tercapai di atas 100 persen,’’ ujar Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Ikhsan di Jakarta, Selasa (10/2).
Menurut Ikhsan, terdapat lima hal yang menjadi indikator penting dalam proses evaluasi ini. Pertama, jumlah kepesertaan. Target yang ditetapkan tahun 2014 sebanyak 121,6 juta peserta dan sampai dengan akhir tahun 2014 tercapai 133,4 juta jiwa sehingga pencapaian 109,72 persen.
Poin kedua adalah terselesaikannya Draft Revisi PP Nomor 101 Th. 2012 tentang PBI secara tepat waktu. Draft Revisi PP No.101 tahun 2012 sudah diselesesaikan sesuai dengan batasan kewenangan BPJS Kesehatan dan telah tercapai 100 persen.
Poin ketiga terkait dengan waktu penyelesaian pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan yang selama ini sering diberitakan ada kesulitan pembayaran pada rumah sakit. "Perlu diluruskan bahwa kita memiliki rumus N-1. Artinya bila ada rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan di bulan Juni, maka rumah sakit tersebut harus sudah menagihkan pada awal bulan Juli. Setelah tagihan diterima lengkap, BPJS Kesehatan harus sudah membayar tagihan tersebut paling lambat 15 hari sejak tagihan diterima,’’ tambah Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan.
Hasil dari UKP4 sampai dengan tahun 2014, BPJS Kesehatan telah 100 persen membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama.
Keempat adalah menyangkut sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Sucofindo dan telah dirilis awal tahun 2015, tingkat awareness masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sebesar 95 persen dari target 65 persen.
Poin terakhir tentang upaya penanganan keluhan pelanggan dicapai nilai 100 persen, dengan data dari 104,427 keluhan peserta sampai dengan Triwulan IV tahun 2014, seluruh keluhan telah 100 persen diselesaikan dengan rata-rata waktu penyelesaian klaim selama 1,5 hari.
"Alhamdulillah, sejauh ini dari lembaga UKP4 kami dinilai hijau. Ini berarti sebagian besar dari apa yang ditargetkan telah tercapai di atas 100 persen,’’ ujar Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Ikhsan di Jakarta, Selasa (10/2).
Menurut Ikhsan, terdapat lima hal yang menjadi indikator penting dalam proses evaluasi ini. Pertama, jumlah kepesertaan. Target yang ditetapkan tahun 2014 sebanyak 121,6 juta peserta dan sampai dengan akhir tahun 2014 tercapai 133,4 juta jiwa sehingga pencapaian 109,72 persen.
Poin kedua adalah terselesaikannya Draft Revisi PP Nomor 101 Th. 2012 tentang PBI secara tepat waktu. Draft Revisi PP No.101 tahun 2012 sudah diselesesaikan sesuai dengan batasan kewenangan BPJS Kesehatan dan telah tercapai 100 persen.
Poin ketiga terkait dengan waktu penyelesaian pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan yang selama ini sering diberitakan ada kesulitan pembayaran pada rumah sakit. "Perlu diluruskan bahwa kita memiliki rumus N-1. Artinya bila ada rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan di bulan Juni, maka rumah sakit tersebut harus sudah menagihkan pada awal bulan Juli. Setelah tagihan diterima lengkap, BPJS Kesehatan harus sudah membayar tagihan tersebut paling lambat 15 hari sejak tagihan diterima,’’ tambah Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan.
Hasil dari UKP4 sampai dengan tahun 2014, BPJS Kesehatan telah 100 persen membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama.
Keempat adalah menyangkut sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Sucofindo dan telah dirilis awal tahun 2015, tingkat awareness masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sebesar 95 persen dari target 65 persen.
Poin terakhir tentang upaya penanganan keluhan pelanggan dicapai nilai 100 persen, dengan data dari 104,427 keluhan peserta sampai dengan Triwulan IV tahun 2014, seluruh keluhan telah 100 persen diselesaikan dengan rata-rata waktu penyelesaian klaim selama 1,5 hari.
No comments:
Post a Comment