SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Monday 9 February 2015

Penyerapan Tenaga Kerja Perlu Sektor Prioritas, & Jangan Kalah bersaing di MEA.

CNG.online: Jakarta Pemerintah diminta membuat skala prioritas dalam memanfaatkan pertumbuhan ekonomi pada RAPBN-P 2015 untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Fokus yang diharapkan ialah sektor industri dan pertanian.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika memandang, bila pemerintah ingin meningkatkan penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan perlu banyak ditopang sektor pertanian dan industri. Lapangan kerja yang tercipta pun akan jauh lebih banyak karena sektor itu lebih labor intensive (padat karya) jika dibandingkan dengan sektor telekomunikasi dan jasa yang padat modal.

"Intinya kalau pertumbuhan ekonomi semakin tinggi, potensi penyerapan dan penciptaan lapangan kerja akan semakin besar pula. Akan tetapi, hal ini juga tergantung sektor yang tumbuhnya paling tinggi. Diharapkan, fokus di pertanian dan industri," ujar Erani, akhir pekan lalu.

Selain membuat skala prioritas, pemerintah diminta menekan lagi defisit anggaran yang ditetapkan sebesar 1,92%. "Pemerintah harus memikirkan untuk membuat defisit lebih kecil lagi, sebab target dalam RPJMN 2019, defisit menjadi 1%. Saya kira rata-rata pemerintah harus mengurangi 0,2% setiap tahun," jelas Erani.

Dalam menanggapi hal itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penurunan defisit bergantung pada kondisi fiskal. "Jadi pengurangan tidak mesti 0,2% per tahun untuk mengarah ke defisit 1% pada 2019. Itu tergantung kondisi fiskal aktual per tahun," kata Askolani, kemarin.

Di sisi lain, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan 5,4% hingga 5,8% atau secara moderat sekitar 5,6%. Menurut dia, ruang fiskal sangat besar dan daya dukung untuk mendorong pertumbuhan itu jauh lebih tinggi.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sementara itu Jangan Kalah bersaing di MEA, Perusahaan Indonesia Wajib Terapkan SMK3 MEA, Perusahaan Dituntut Terapkan Manajemen Keselamatan Kerja

Menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015, perusahaan-perusahaan Indonesia diingatkan kembali agar menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaannya. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemeneterian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan penerapan SMK3 menjadi persyaratan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia agar tidak kalah bersaing di dalam era MEA mendatang. Penerapan K3 yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan atau dikenal dengan istilah SMK3 menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa,=E2=80=9D kata Dirjen PPK dan K3 Kemnaker, Muji Handaya di Jakart= a pada Kamis (5/2).

Muji mengatakan dalam menghadapi era MEA dan era persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 disebuah perusahaan merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk dan jasa, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara. Oleh karena itu, kata Muji produk barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan serta memenuhi standar internasional yang ketat seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.

"Tuntutan standarisasi penerapan SMK3 dari masyarakat dan negara-negara lain akan semakin meningkat. Mereka tentunya akan memilih perusahaan-perusahaan yang benar-benar menerapkan standar mutu dan standar SMK3 dalam seluruh kegiatan produksinya, kata Muji. Tujuan penerapan SMK3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,tenagakerja,kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien. Dikatakan Muji pemerintah terus mendorong agar penerapan SMK3 dilaksanakan dengan benar oleh perusahaan-perusahaan agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang berasal dari negara ASEAN lainnya.

"Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan SMK3 di lingkungan kerja. Namun tetap saja dalam penerapannya dibutuhkan kerja sama antara pihak pengusaha/manajemen dan pekerja/buruh," kata Muji. Yang terpenting, lanjut Muji, semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. "Dengan adanya perlindungan kerja yang maksimal, dapat dipastikan akan berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktifitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja," kata Muji. Para pengusaha pun harus menyadari bahwa Penerapan SMK3 juga dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan perusahaan dan dunia usaha. Penerapan SMK3 merupakan bentuk investasi Sumber Daya Manusia yang menentukan kelangsungan usaha dan keberhasilan bisnis perusahaan.

"Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan SMK3 merupakan hak da= sar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi,"Kata Muji Namun secara keseluruhan kata Muji kesadaran para pengusaha dan pekerja/buruh di Indonesia dalam menerapkan SMK3 di lingkungan kerja terus meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini. Sejarah SMK3 Di Indonesia pemberlakuan SMK3 telah mulai dilaksanakan secara profesional sejak tahun 1996, penerapannya bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih, dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses, atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja. Pemberlakukan SMK3 ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1996. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian Pemerintah Republik Indonesia juga menerbitkan Peratutan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk meraih sertifikat dan penghargaan SMK3 tidaklah mudah. Perusahaan-perusahaan harus melakukan audit internal dan Audit SMK3 dilakukan oleh Penyelenggara Audit independen, Aspek yang ditekankan dalam audit SMK3 di perusahaan adalah Komitmen dan Kebijakan K3, Perencanaan K3 pelaksanaan K3, Pengukuran dan Evaluasi dan Peninjauan dan Peningkatan ulang oleh Manajemen.

Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment