SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Tuesday 10 February 2015

Saya Tidak Akan Pernah Menyerah Kata Anwar Ibrahim Saat diVonis Hukuman 5 Tahun Penjara.

CNG.online: - Malaysia Putrajaya Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan dia tidak akan menyerah walau Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukannya dan malah menguatkan vonis Pengadilan Banding yang menjeratnya hukuman lima tahun penjara.

"Saya tidak akan diam. Saya akan terus berjuang bagi kebebasan dan keadilan. Saya tidak akan pernah menyerah," katanya setelah vonis dibacakan majelis hakim, Selasa (10/2).

Anwar tetap meneruskan omelannya bahkan setelah majelis hakim meninggalkan ruangan dan menunda persidangan.

"Kalian menjadi mitra kejahatan dalam pembunuhan integritas persidangan. Kalian memilih sisi gelap," katanya saat diberikan kesempatan menanggapi vonis dan kemudian Hakim Ketua memintanya untuk berhenti berbicara.

Pernyataan Anwar itu kemudian langsung disambut oleh pendukungnya yang berteriak, "Allahuakbar (Allah Maha Besar)."

Hakim MA Arifin Zakaria mengatakan Pengadilan Federal tidak menerima banding Anwar atas vonis yang telah dijatuhkan pada Maret tahun lalu di mana mantan wakil perdana menteri Malaysia itu dinyatakan bersalah atas kasus sodomi terhadap bekas asisten laki-lakinya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan.

Dalam pembacaan vonis, Arifin mengatakan pengadilan setuju dengan tuntutan bahwa Mohamad Saiful, yang menuduh Anwar menyodominya, adalah "orang yang bisa diandalkan dan jujur".

"Tidak bisa diragukan lagi bahwa (Saiful) disodomi oleh pengaju banding. Jadi banding ditolak."

"Apa yang baru?" jawab Anwar menanggapi vonis tersebut saat memeluk para pemimpin kelompok oposisi Pakatan Rakyat sebelum berbicara dengan tim pengacaranya.

Lewat pernyataannya, pemerintah Malaysia mengatakan, "Hakim telah memutuskan vonis setelah mempertimbangkan seluruh bukti secara seimbang dan objektif. Malaysia memiliki pengadilan yang independen, dan telah banyak vonis diberikan terhadap tokoh senior pemerintah."

"Laporan polisi terhadap Anwar Ibrahim diajukan oleh seorang individu--pegawai dan asisten pribadi Anwar--bukan pemerintah. Sebagai korban pelecehan seksual serius, dia memiliki hak agar kasusnya diproses di pengadilan."

Pemerintah mengatakan kasus ini telah digelar secara lengkap dan komprehensif selama bertahun-tahun. "Prosesnya kini komplet, dan kami meminta seluruh pihak menghormati proses dan vonis hukum."

Vonis lima tahun yang diperkuat Pengadilan Federal tentu akan mengancam karier politik pria berusia 68 tahun ini karena dia tidak bisa maju dalam pemilu berikutnya selama menjalani hukuman lima tahun penjara.

Anwar mengklaim bahwa tuduhan sodomi yang menjeratnya adalah sebuah konspirasi yang melibatkan para petinggi pemerintahan, termasuk Perdana Menteri Najib Razik, yang telah membantah melakukan intervensi.

Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment