CNG.online: - Jember Aparat Polsek Puger mengamankan belasan ton pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan oleh pedagang di kecamatan setempat karena kelangkaan pupuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kami mengamankan barang bukti pupuk bersubdisi yang diduga telah diselewengkan oleh dua oknum pedagang di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda," kata Kapolsek Puger, AKP Mahrobi Hasan, Rabu (11/2) malam.
Menurut dia, TKP pertama di toko Baru Mulya milik tersangka Subandi (51), di Desa Mojosari, Kecamatan Puger.
"Petugas menyita lebih kurang 15 ton pupuk bersubsidi jenis urea, ZA,SP-36, dan pupuk organik yang disimpan di dua gudang terpisah," tuturnya.
TKP kedua di toko Tani Sentosa milik tersangka Rudialmas (37), yang berada di Desa Jambearum, Kecamatan Puger, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 23 sak terdiri dari 16 sak pupuk urea, dan 7 sak pupuk ZA.
"Tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Puger guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara, Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, mengapreasiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Puger atas keberhasilan mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.
"Polisi akan menindak tegas para pelakunya, jika hasil penyidikan nanti terbukti karena penyelewengkan pupuk bersubdi akan sangat merugikan masyarakat banyak, terutama para petani," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu.
Kendari Dapatkan 371.000 Ton Pupuk Bersubsidi.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sementara Itu Kendari Dapat 371.000 Ton Pupuk Bersubsidi. CNG.online: - Kendari Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tengggara (Sultra) menyatakan daerah tersebut mendapatkan 371.000 ton pupuk bersubsidi tahun 2015.
"Pupuk bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kota Kendari tahun ini menurun dari tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kendari, Zainal Arifin, di Kendari, Rabu (11/2).
Dia mengatakan, bantuan pupuk yang diberikan terdiri dari pupuk urea, kemudian NPK atau pupuk buatan yang berbentuk cair atau padat yang mengandung unsur hara utama nitrogen, fosfor dan kalium, lalu SP-36, ZA serta pupuk organik.
Ia merinci, pupuk Urea bersubsidi sebanyak 173 ton, SP-36 sebanyak 68 ton, ZA sebanyak 45 ton, NPK sebanyak 74 ton, dan organik sebanyak 11 ton.
"Petani yang mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi itu, merupakan petani yang berkelompok dan telah mengajukan usulan rencana definitif kegiatan kelompok (RDKK) ke Distan kota, lalu ditembuskan ke Distan Sultra," katanya.
Syarat untuk mendapatkan bantuan, kata dia, harus mengusulkan pada tahun 2014, sedangkan kelompok tani (poktan) yang menerima bantuan tersebut dengan syarat utama merupakan anggota poktan tidak memiliki lahan perkebunan di atas dua hektare.
"Selain itu, lahan itu tersebut tidak boleh di atas kawasan hutan. Kita berharap para petani bisa memaksimalkan bantuan pupuk bersubsidi tersebut dalam rangka meningkatkan usaha perkebunan keluarga," kata Zainal.
"Kami mengamankan barang bukti pupuk bersubdisi yang diduga telah diselewengkan oleh dua oknum pedagang di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda," kata Kapolsek Puger, AKP Mahrobi Hasan, Rabu (11/2) malam.
Menurut dia, TKP pertama di toko Baru Mulya milik tersangka Subandi (51), di Desa Mojosari, Kecamatan Puger.
"Petugas menyita lebih kurang 15 ton pupuk bersubsidi jenis urea, ZA,SP-36, dan pupuk organik yang disimpan di dua gudang terpisah," tuturnya.
TKP kedua di toko Tani Sentosa milik tersangka Rudialmas (37), yang berada di Desa Jambearum, Kecamatan Puger, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 23 sak terdiri dari 16 sak pupuk urea, dan 7 sak pupuk ZA.
"Tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Puger guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara, Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, mengapreasiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Puger atas keberhasilan mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.
"Polisi akan menindak tegas para pelakunya, jika hasil penyidikan nanti terbukti karena penyelewengkan pupuk bersubdi akan sangat merugikan masyarakat banyak, terutama para petani," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu.
Kendari Dapatkan 371.000 Ton Pupuk Bersubsidi.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sementara Itu Kendari Dapat 371.000 Ton Pupuk Bersubsidi. CNG.online: - Kendari Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tengggara (Sultra) menyatakan daerah tersebut mendapatkan 371.000 ton pupuk bersubsidi tahun 2015.
"Pupuk bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kota Kendari tahun ini menurun dari tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kendari, Zainal Arifin, di Kendari, Rabu (11/2).
Dia mengatakan, bantuan pupuk yang diberikan terdiri dari pupuk urea, kemudian NPK atau pupuk buatan yang berbentuk cair atau padat yang mengandung unsur hara utama nitrogen, fosfor dan kalium, lalu SP-36, ZA serta pupuk organik.
Ia merinci, pupuk Urea bersubsidi sebanyak 173 ton, SP-36 sebanyak 68 ton, ZA sebanyak 45 ton, NPK sebanyak 74 ton, dan organik sebanyak 11 ton.
"Petani yang mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi itu, merupakan petani yang berkelompok dan telah mengajukan usulan rencana definitif kegiatan kelompok (RDKK) ke Distan kota, lalu ditembuskan ke Distan Sultra," katanya.
Syarat untuk mendapatkan bantuan, kata dia, harus mengusulkan pada tahun 2014, sedangkan kelompok tani (poktan) yang menerima bantuan tersebut dengan syarat utama merupakan anggota poktan tidak memiliki lahan perkebunan di atas dua hektare.
"Selain itu, lahan itu tersebut tidak boleh di atas kawasan hutan. Kita berharap para petani bisa memaksimalkan bantuan pupuk bersubsidi tersebut dalam rangka meningkatkan usaha perkebunan keluarga," kata Zainal.
No comments:
Post a Comment