CNG.online: - Serang Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten wajib melaporkan harta kekayaan pribadi mereka ke KPK.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015. Edaran tersebut mewajibkan pejabat hingga staf yang berstatus PNS untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) itu ditenggat hingga April 2015 mendatang.
“Jadi bukan hanya pejabat saja yang harus melaporkan harta kekayaannya, tapi seluruh PNS baik yang berjabatan atau tidak. LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Kurdi Matin, di Serang, Senin (9/2).
Kurdi juga mengimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Banten untuk segera melaporkan kekayaanya, hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Dari pada nanti teman-teman (PNS) ditegur, maka segera laporkan Form A, jika nanti terjadi mutasi maka tinggal laporan Form B-nya. LHKASN salah satu cermin ketaatan kita sebagai aparat terhadap kewajiban yang harus dilaporkan dari pergerakan kekayaan/aset yang kita miliki,” katanya.
Kurdi menyebutkan, saat ini jumlah total PNS di lingkungan Pemprov Banten mencapai kurang lebih 4.500 orang.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi sebelumnya melalui, surat edaran bernomor 1 tahun 2015, menegaskan, para pimpinan instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh ASN secara bertahap. Dimulai dari pejabat setingkat eselon II, III, IV, dan staf untuk menyampaikan LHKASN. Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Juga Lima SKPD di Pemprov Banten Jadi Langganan Temuan BPK
Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015. Edaran tersebut mewajibkan pejabat hingga staf yang berstatus PNS untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) itu ditenggat hingga April 2015 mendatang.
“Jadi bukan hanya pejabat saja yang harus melaporkan harta kekayaannya, tapi seluruh PNS baik yang berjabatan atau tidak. LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Kurdi Matin, di Serang, Senin (9/2).
Kurdi juga mengimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Banten untuk segera melaporkan kekayaanya, hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Dari pada nanti teman-teman (PNS) ditegur, maka segera laporkan Form A, jika nanti terjadi mutasi maka tinggal laporan Form B-nya. LHKASN salah satu cermin ketaatan kita sebagai aparat terhadap kewajiban yang harus dilaporkan dari pergerakan kekayaan/aset yang kita miliki,” katanya.
Kurdi menyebutkan, saat ini jumlah total PNS di lingkungan Pemprov Banten mencapai kurang lebih 4.500 orang.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi sebelumnya melalui, surat edaran bernomor 1 tahun 2015, menegaskan, para pimpinan instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh ASN secara bertahap. Dimulai dari pejabat setingkat eselon II, III, IV, dan staf untuk menyampaikan LHKASN. Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Juga Lima SKPD di Pemprov Banten Jadi Langganan Temuan BPK
Serang CNG.online: - Sebanyak lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadi langganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.
Karena itu, kelima SKPD tersebut menjadi perhatian khusus dalam pelaksanaan anggaran. Kelima SKPD yang dimaksud yakni Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), Dinas Pendidikan, Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP), Dinas Kesehatan, dan yang terakhir Rumah Sakit Umum Banten.
“Kelima SKPD tersebut tidak pernah luput dari temuan BPK setiap tahun. Temuannya itu-itu saja. Karena itu ke depan, Inspektorat akan melakukan pengawasannya bukan per semester, tapi per triwulan terhadap SKPD tertentu. Ya mudah-mudahan dengan perbaikan proses seperti ini bisa lebih baik lagi,” kata Sekda Banten Kurdi Matin, saat memimpin rapat Persiapan Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Banten, di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (9/2).
Kurdi meminta Inspektorat agar SKPD yang dapat perhatian khusus diawasi pada awal pelaksanaan APBD dan juga dilakukan tidak terlalu berpegang pada jadwal-jadwal yang berlaku.
"Inspektorat mulai masuk tidak hanya per semester tapi dari awal (pelaksanaan APBD). Juga tidak mengabaikan SKPD yang lain," katanya.
Kurdi juga mengatakan, Pemprov Banten sedang melaksanakan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan yang ada. Dalam pemeriksaan kali ini Provinsi Banten menargetkan BPK RI lebih baik dari sebelumnya.
Terdapat tujuh poin penting bagi SKPD di lingkungan Pemprov Banten dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK, hal ini dilakukan agar tujuan laporan keuangan yang dilakukan SKPD mendapat hasil lebih baik.
Menurut Sekda, ketujuh poin tersebut antara lain, pertama, progres penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2013 oleh SKPD masing-masing. Kedua, strategi pengawasan internal oleh Inspektorat agar lebih maksimal. Ketiga, penyediaan data-data lengkap oleh SKPD yang diminta BPK RI selama proses pemeriksaan.
Keempat, pendampingan petugas dari SKPD terhadap tim BPK RI. Kelima, peningkatan koordinasi dengan tim pemeriksa selama proses pemeriksaan berlangsung baik itu di lapangan maupun di kantor.
Keenam, Plt Gubernur Rano Karno meminta mulai tahun anggaran 2015 ini Inspektorat harus melakukan intensitas pemeriksaan terhadap beberapa SKPD tertentu sejak triwulan pertama. Ketujuh, Inspektorat mulai tahun 2015 selain fokus pada pemeriksaan belanja juga mengevaluasi dan menganalisis proyeksi pendapatan daerah.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Sigit Wardojo, mengaku senang mendapatkan perhatian khusus dalam pengelolaan APBD di dinasnya.
"Senang saja, kalau diawasi jadi sedini mungkin dapat dicegah. Berarti kalau ada kesalahan sudah diperbaiki dari awal, daripada terlambat dan jadi temuan hukum," ungkapnya.
Terkait dengan penyelesian pada LHP BPK tahun anggaran 2013, Sigit mengaku masih dalam proses, dan hanya sebagian kecil belum bisa ditindaklanjuti lantaran tidak ditemukan pihak ketiga atau kontraktornya.
"Sebagian besar sudah ada penyelesiaannya walaupun menyicil dengan ditarget sampai akhir Desember 2015," ungkapnya.
Diketahui, Pemprov Banten hingga akhir Desember tahun 2014 lalu belum bisa menyelesaikan temuan dalam LHP BPK tahun anggaran 2013. Ada Rp 14 miliar uang APBD tidak bisa ditindaklanjuti sama sekali atau mandek.
Informasi yang dihimpun, temuan kerugian negara tahun anggaran 2013 sebesar Rp 53,355 miliar menyebar di 11 SKPD belum semuanya diselesaikan.
Karena itu, kelima SKPD tersebut menjadi perhatian khusus dalam pelaksanaan anggaran. Kelima SKPD yang dimaksud yakni Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), Dinas Pendidikan, Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP), Dinas Kesehatan, dan yang terakhir Rumah Sakit Umum Banten.
“Kelima SKPD tersebut tidak pernah luput dari temuan BPK setiap tahun. Temuannya itu-itu saja. Karena itu ke depan, Inspektorat akan melakukan pengawasannya bukan per semester, tapi per triwulan terhadap SKPD tertentu. Ya mudah-mudahan dengan perbaikan proses seperti ini bisa lebih baik lagi,” kata Sekda Banten Kurdi Matin, saat memimpin rapat Persiapan Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Banten, di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (9/2).
Kurdi meminta Inspektorat agar SKPD yang dapat perhatian khusus diawasi pada awal pelaksanaan APBD dan juga dilakukan tidak terlalu berpegang pada jadwal-jadwal yang berlaku.
"Inspektorat mulai masuk tidak hanya per semester tapi dari awal (pelaksanaan APBD). Juga tidak mengabaikan SKPD yang lain," katanya.
Kurdi juga mengatakan, Pemprov Banten sedang melaksanakan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan yang ada. Dalam pemeriksaan kali ini Provinsi Banten menargetkan BPK RI lebih baik dari sebelumnya.
Terdapat tujuh poin penting bagi SKPD di lingkungan Pemprov Banten dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK, hal ini dilakukan agar tujuan laporan keuangan yang dilakukan SKPD mendapat hasil lebih baik.
Menurut Sekda, ketujuh poin tersebut antara lain, pertama, progres penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2013 oleh SKPD masing-masing. Kedua, strategi pengawasan internal oleh Inspektorat agar lebih maksimal. Ketiga, penyediaan data-data lengkap oleh SKPD yang diminta BPK RI selama proses pemeriksaan.
Keempat, pendampingan petugas dari SKPD terhadap tim BPK RI. Kelima, peningkatan koordinasi dengan tim pemeriksa selama proses pemeriksaan berlangsung baik itu di lapangan maupun di kantor.
Keenam, Plt Gubernur Rano Karno meminta mulai tahun anggaran 2015 ini Inspektorat harus melakukan intensitas pemeriksaan terhadap beberapa SKPD tertentu sejak triwulan pertama. Ketujuh, Inspektorat mulai tahun 2015 selain fokus pada pemeriksaan belanja juga mengevaluasi dan menganalisis proyeksi pendapatan daerah.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Sigit Wardojo, mengaku senang mendapatkan perhatian khusus dalam pengelolaan APBD di dinasnya.
"Senang saja, kalau diawasi jadi sedini mungkin dapat dicegah. Berarti kalau ada kesalahan sudah diperbaiki dari awal, daripada terlambat dan jadi temuan hukum," ungkapnya.
Terkait dengan penyelesian pada LHP BPK tahun anggaran 2013, Sigit mengaku masih dalam proses, dan hanya sebagian kecil belum bisa ditindaklanjuti lantaran tidak ditemukan pihak ketiga atau kontraktornya.
"Sebagian besar sudah ada penyelesiaannya walaupun menyicil dengan ditarget sampai akhir Desember 2015," ungkapnya.
Diketahui, Pemprov Banten hingga akhir Desember tahun 2014 lalu belum bisa menyelesaikan temuan dalam LHP BPK tahun anggaran 2013. Ada Rp 14 miliar uang APBD tidak bisa ditindaklanjuti sama sekali atau mandek.
Informasi yang dihimpun, temuan kerugian negara tahun anggaran 2013 sebesar Rp 53,355 miliar menyebar di 11 SKPD belum semuanya diselesaikan.
No comments:
Post a Comment