SEMBOYAN

SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Tuesday, 10 February 2015

Telusuri Harta Kekayaan Mantan Penguasa Bangkalan.

KPK telah menyita rumah, apartemen dan uang tunai 200 miliar. CNG.online: - Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad hingga menjelang tengah malam, Senin 9 Februari 2015.

Makmun diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin Imron. Fuad yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan itu merupakan ayah dari Makmun Ibnu Fuad.

"Yang bersangkutan memang diperiksa untuk TPPU tersangka FAI," kata Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Kedatangan Makmun Ibnu Fuad tidak diketahui oleh para wartawan, lantaran nama dia tidak tercatat pada jadwal pemeriksaan KPK. Namun menjelang tengah malam, dia terlihat ke luar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 23.45 WIB.

Makmun Ibnu Fuad yang didampingi oleh sejumlah orang itu enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya tersebut. "Saya diperiksa jadi saksi saja," ujar dia singkat.

Dia langsung bergegas untuk masuk ke dalam mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang telah menunggunya, dan langsung membawanya pergi.

Kuat dugaan bahwa penyidik memanggil Makmun Ibnu Fuad itu untuk mendalami kepemilikan harta yang dimiliki oleh Fuad Amin. Karena diduga banyak milik Fuad Amin tercatat atas nama anaknya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Fuad Amin terkait dugaan pencucian uang yang disangkakan padanya.

"Total dari 3 minggu kegiatan untuk penyitaan di berbagai daerah penyidik telah menyita 10 mobil dan uang sekitar Rp200 miliar kemudian 2 unit ruko, 6 rumah dan 1 apartemen?," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jumat 6 Februari 2015.

Menurut Priharsa, penyidik menyita harta milik Fuad di berbagai daerah, antara lain Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta serta Jakarta. Dia menyebut aset-aset itu diatasnamakan milik Fuad serta kerabatnya. "Ada yang pribadi, ada yang nama orang lain, ada yang kerabatnya?," imbuh dia.

Priharsa menyebut hingga saat ini masih menghitung nilai total aset milik Fuad Amin tersebut. "Masih dihitung keseluruhan. Perkiraannya kita belum tahu karena belum ditaksir dan masih diitung," tukas Priharsa.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang sejak Senin 29 Desember 2014.

Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sementara itu LPSK Siap Dampingi Aktivis Anti-Korupsi Bangkalan
LPSK hanya dapat memberi perlindungan jika dikehendaki korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia mendampingi aktivis anti-korupsi Mathur Husyairi (47), yang ditembak orang tak dikenal di rumahnya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Selasa, 20 Januari 2015.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, saat menjenguk Mathur di Rumah Sakit Umum dr Soetomo Surabaya, Kamis malam, 22 januari 2015, menegaskan pendampingan ditujukan untuk melindungi korban dan keluarganya, pasca kejadian tragis yang berulang kali dialami korban.

“Kami ingin melihat perkembangan kondisi korban, juga ingin mengetahui apa yang jadi motif di balik peristiwa ini. Kami juga membuka ruang kepada pihak keluarga, karena perlindungan bisa kami berikan korban, keluarga atau saksinya yang menghendaki,” kata Edwin.

Dia menambahkan bahwa LPSK sebagai institusi negara yang independen, merasa terpanggil untuk memberikan layanan perlindungan saksi dan korban.

“Kebetulan korban selama ini menjadi aktivis anti-korupsi. Jadi itu prioritas perhatian kami,” katanya.

Selain memberi perlindungan secara fisik, pihak LPSK juga dapat mendampingi di setiap peradilan yang berlangsung. “Semua upaya itu dalam rangka korban atau saksi, bisa memberikan keterangan di setiap proses peradilan dengan bebas dan tenang.

Banner Air Maaqo

No comments:

Post a Comment